Pengusaha RI Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS Asal Penuhi Sertifikat Bebas Radioaktif
Pengusaha Indonesia dipastikan tetap bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) asal memenuhi sertifikat bebas radioaktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Indonesia dipastikan tetap bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) asal memenuhi sertifikat bebas radioaktif.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) mengeluarkan import alert yang diberlakukan khusus untuk produk udang dan rempah dari Pulau Jawa serta Provinsi Lampung di Sumatera.
Mulai 31 Oktober 2025, produk dari wilayah tertentu di Jawa dan Lampung hanya dapat masuk ke pasar AS jika memiliki sertifikasi impor yang memastikan aman dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Pemberlakuan ini tak lepas dari FDA yang menemukan udang beku dari Indonesia yang diperjualbelikan di Amerika Serikat mengandung zat radioaktif Cesium-137.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkap bahwa sertifikat bebas radioaktif harus dimiliki bagi perusahaan yang masuk yellow list dan red list.
Perusahaan yang masuk yellow list adalah perusahaan yang melakukan pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung.
Setiap pengiriman dari Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas Cs-137 dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.
Baca juga: Amerika Serikat Wajibkan Sertifikasi Bebas Cesium, Pengusaha Udang Makin Tertekan
Adapun CE yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan CS-137 dan sudah disetujui FDA adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
BPPMHKP adalah badan yang dikepalai seorang wanita bernama Ishartini dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BPPMHKP pun akan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan FDA guna memperjelas kriteria dan spesifikasi yang berkaitan.
"MOU antara KKP, badan yang dipimpin Bu Is dengan US FDA, mengatur tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan, sedang dalam tahap finalisasi agar memberikan kepastian kepada dunia usaha," kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: DPR: Pemerintah Harus Cepat Tangani Kasus Kontaminasi Radioaktif Udang Ekspor
Sementara itu, perusahaan red list adalah mereka yang terbukti terpapar Cs-137. Saat ini ada dua perusahaan Indonesia yang masuk, yaitu PT BMS untuk komoditas udang dan PT NJS untuk cengkeh.
Perusahaan dapat keluar dari Red List dengan Third-Party Certification (TPP) yang diakreditasi FDA untuk kemudian melakukan ekspor.
Pihak yang mengeluarkan sertifikat bagi perusahaan red list ini nantinya merupakan pihak ketiga yang bukan dari pemerintah. Saat ini, belum ada penunjukan badan mana yang akan menjadi CE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.