9 Orang Pekerja Terpapar Zat Radioaktif Cs-137 Dirawat di RS, Kini Sudah Dipulangkan
Bara Krishna Hasibuan, mengungkap bahwa sembilan orang itu telah diperbolehkan pulang oleh pihak RS setelah diobservasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan orang yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 telah dirawat di rumah sakit (RS).
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkap bahwa sembilan orang itu telah diperbolehkan pulang oleh pihak RS setelah diobservasi.
"Sudah [dipulangkan]. Mereka tidak perlu lagi dirawat di RS. Pihak RS menyatakan mereka bisa pulang," kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Senin (13/10/2025).
Diketahui, pencemaran Cs-137 pertama kali terungkap ketika Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (US Food And Drug Administration/FDA) menemukan udang beku asal Indonesia yang dijual di beberapa cabang waralaba Negeri Paman Sam mengandung radioaktif.
Pemerintah Indonesia pun melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bahwa
PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan logam di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, diduga sebagai sumber utama pencemaran.
Proses induksi besi yang dilakukan PT PMT menyebabkan senyawa Cs-137 terbang ke udara dan menempel di area pengepakan udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS).
Bara mengatakan, saat ini Satgas Penanganan Cs-137 masih melakukan pengecekan apakah ada warga sekitar yang ikut terpapar.
"Satgas dan tim kesehatan melakukan pengecekan ke warga yang tinggal di sekitar Cikande," ujar Bara.
Akibat kasus udang ini, FDA mengeluarkan import alert yang diberlakukan khusus untuk produk udang dari Pulau Jawa.
Mulai 31 Oktober 2025, produk dari wilayah tertentu di Jawa hanya dapat masuk ke pasar AS jika memiliki sertifikasi impor yang memastikan aman dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Bara mengungkap bahwa sertifikat bebas radioaktif harus dimiliki bagi perusahaan yang masuk yellow list dan red list.
Perusahaan yang masuk yellow list adalah perusahaan yang melakukan pengiriman udang dari Jawa.
Setiap perusahaan yang masuk yellow list wajib menyertakan sertifikat bebas Cs-137 dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.
Adapun CE yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan CS-137 dan sudah disetujui FDA adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
Baca juga: Warga yang Ada di Zona Merah Radiasi Radioaktif Cesium-137 Bakal Dipindah, Gedung PGRI Jadi Opsi
BPPMHKP adalah badan yang dikepalai seorang wanita bernama Ishartini dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9 Orang di Serang Banten Positif Terpapar Radioaktif Nuklir, Kondisinya Tanpa Gejala |
![]() |
---|
Dampak Radiasi Cs-137 Seperti di Cikande untuk Kesehatan Anak, Orang Dewasa hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
DPR: Pemerintah Harus Cepat Tangani Kasus Kontaminasi Radioaktif Udang Ekspor |
![]() |
---|
Mengenal Radioaktif Cesium 137 yang Viral di Cikande Banten, Apakah Berbahaya? Ini Kronologinya |
![]() |
---|
DPR Minta Sanksi Tegas ke Perusahaan Pencemar Radioaktif di Kawasan Industri Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.