Kemenperin Resmi Terbitkan Permen Baru soal TKDN, Menperin Agus: Regulasi Tak Boleh Dianggap Sakral
Apabila produk berteknologi tinggi dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut.
Ringkasan Berita:Menperin Agus Gumiwang terbitkan aturan baru terkait TKDN.Regulasi pemerintah disebut harus menyesuaikan kondisi.Logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturan baru ini menjadi awal penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat dan berbasis insentif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, penerbitan Permenperin 35/2025 merupakan hasil pembahasan mendalam yang telah dimulai sejak Maret 2025, menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berlaku lebih dari 14 tahun.
"Regulasi itu tidak bisa dan tidak boleh dianggap sakral. Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang. Karena itu sejak Maret 2025 kami sudah melakukan kick-off revisi terhadap Permenperin 16/2011," tutur Agus dalam keterangan, Kamis (16/10/2025).
Menperin menambahkan, logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal. Karena dana pengadaan barang dan jasa pemerintah bersumber dari pajak rakyat, maka penggunaannya harus kembali mendukung industri dan tenaga kerja di dalam negeri.
Baca juga: GIAMM Minta TKDN Mobil Listrik Diperketat Agar Lokalisasi Tak Hanya Sekadar Assembling
"Kita ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, kalau sudah ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor," ucapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), baik yang berteknologi tinggi maupun tidak.
"Ukuran utamanya bukan terletak pada apakah produk tersebut tergolong high-tech atau tidak, atau dihasilkan oleh industri berteknologi tinggi, melainkan pada kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksinya," terang Agus.
Apabila produk berteknologi tinggi telah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut dibandingkan impor. Namun jika belum bisa diproduksi di dalam negeri, pembelian impor masih diperbolehkan.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, penerapan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung pada kebijakan kementerian/lembaga pembina sektor terkait.
"Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak, melainkan pada penilaian Kementerian/Lembaga lain sebagai pembina sektor tersebut dalam upaya menarik investasi dan mengembangkan sektor tersebut," ujarnya.
Agus juga menepis anggapan bahwa revisi aturan TKDN dilakukan karena tekanan dari negara lain, namun justru memang sudah direncanakan sejak lama.
"Kalau kita ingat, Trump Tarif baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena Trump Tarif. Ini menunjukkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal," ucap Menperin.
Menurut Menperin, terbitnya Permenperin 35/2025 juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap agenda besar pembangunan nasional, khususnya Asta Cita kedua, ketiga dan kelima, yaitu peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, serta perluasan kesempatan kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Agus-Gumiwang-Kartasasmita-ketika-ditemui-di-Kompleks-Parlemen-Senayan-Jakarta-Rabu.jpg)