Rokok Ilegal
Rokok Ilegal Marak, Pengusaha Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Lagi
Rokok ilegal makin marak, pengusaha minta cukai tak naik lagi. Negara rugi, pasar legal tertekan, siapa yang diuntungkan?
Ringkasan Berita:
- Rokok ilegal dinilai ganggu penerimaan dan target pengendalian rokok.
- Pengusaha sebut cukai tinggi picu peredaran rokok tanpa pita resmi.
- Pemerintah diminta evaluasi CHT dan perkuat penindakan hingga ke pabrik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyatakan bahwa maraknya jual-beli rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Rokok ilegal jelas merugikan dan sangat mengganggu, baik penerimaan negara, sektor ekonomi (pengusaha industri, petani, tenaga kerja), dan juga upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi rokok,” ujar Benny kepada Tribunnews.com, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa lonjakan peredaran rokok ilegal dipicu oleh tingginya cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, harga jual rokok legal menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat, terutama pasca-pandemi COVID-19.
“Maraknya rokok ilegal diawali mahalnya rokok legal akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau masyarakat yang daya belinya masih lemah,” jelas Benny.
Benny mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan atau setidaknya mempertahankan besaran CHT selama tiga tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Saya dari Gaprindo mendukung agar cukai turun, paling tidak, tidak berubah sampai tiga tahun ke depan,” katanya.
Baca juga: Menguak Bisnis Rokok Ilegal di Jakarta: Untung Rp60 Juta, Tapi Tak Cuma Buat Pedagang
Tren Kenaikan CHT 2022–2025
Kebijakan tarif CHT mengalami perubahan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, tarif CHT naik berturut-turut:
- 2022: Naik rata-rata 12 persen
- 2023: Naik rata-rata 10–12 persen
- 2024: Naik rata-rata 10 persen
Namun, pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif CHT, dengan alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan sebelumnya.
Respons Pemerintah dan Pengamat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa rokok ilegal mendominasi 61 persen dari total penindakan barang ilegal sepanjang semester I 2025.
Nilai potensi kerugian negara dari rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp3,9 triliun, dengan jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat 38 persen dibanding tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, 2 Oktober 2025, bahwa pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai.
“Jumlah rokok ilegal yang disita meningkat dari 596 juta batang per September 2024 menjadi 816 juta batang per September 2025,” ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, dalam forum nasional pengendalian tembakau di Jakarta, 5 Oktober 2025, menegaskan bahwa kebijakan cukai rokok bukan semata-mata soal fiskal.
“Cukai rokok adalah instrumen pengendalian konsumsi, bukan semata-mata penerimaan fiskal,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Peredaran-Rokok-Ilegal-Kian-Marak_20251020_230426.jpg)