APPSI DKI Minta Pemerintah Lindungi Pedagang dari Dampak Raperda KTR
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harap memberikan perlindungan dari sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Raperda KTR.
Ringkasan Berita:
- Pedagang Pasar Duta Mas menolak kebijakan larangan penjualan rokok di pasar tradisional
- Omzet pedagang menurun drastis
- APPSI menolak pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Duta Mas, Suparno berharap kebijakan terkait larangan penjualan rokok di pasar tradisional tidak diteruskan.
Menurut Suparno kebijakan tersebut berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar kelontong, asongan yang juga banyak berjualan di pasar-pasar tradisional.
"Berpotensi menurunkan omset pedagang pasar kelontong di pasar-pasar tradisional," kata Suparno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Menguak Bisnis Rokok Ilegal di Jakarta: Untung Rp60 Juta, Tapi Tak Cuma Buat Pedagang
Suparno meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlindungan dari sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dia mengkhawatirkan masalah tersebut semakin parah dengan adanya pasal pelarangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional.
Suparno mengatakan pedagang telah menyuarakan keresahannya dalam sarasehan pedagang pasar seluruh DKI Jakarta yang merupakan forum diskusi dan aspirasi pedagang pasar se-DKI Jakarta.
Dikutip dari Warta Kota, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga menolak pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
APPSI kecewa terhadap tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok, hingga pasar rakyat dan pasar tradisional.
Aturan ini sedang dijalankan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Hal tersebut mencuat dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (17/10) di Pasar Induk, Kramat Jati.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau.
“Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah," kata Ngadiran di Jakarta.
Dia juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang dinilai menyulitkan pedagang pasar tersebut.
Sementara itu, perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto menyayangkan perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 23 pasar di Jakarta Utara, yang masing-masing dihuni 1.500 pedagang. Namun, menurut dia, keberadaan pasar tradisional kini semakin terkikis.
"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada yang berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional,” ujar Jariyanto.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Pemprov DKI dapat membantu dan meringankan beban para pedagang tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira memastikan pihaknya mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam proses finalisasi Raperda KTR.
"Dalam sepekan terakhir terdapat dinamika, banyak sekali aspirasi masuk, baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi," tutur Farah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DAMPAK-EKONOMI-Sarasehan-Asosiasi-Pedagang-Pasar-Seluruh-Indonesia-APPSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.