Selasa, 28 Oktober 2025

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

Ada Pegawai Pajak Tigaraksa Banten Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya: Stres, Mabuk Kali Malamnya

Dugaan premanisme yang dilakukan oknum pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Endrapta Pramudhiaz
PENAGIHAN PAJAK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dugaan premanisme yang dilakukan oknum pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan premanisme yang dilakukan oknum pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
  • AR melakukan penagihan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa.
  • Kemenkeu melakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak kepada AR

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak habis pikir ada Account Representative (AR) yang menagih pajak ke wajib pajak pada pukul 5.41 WIB. 

Merujuk situs DJP, AR memiliki fungsi utama melakukan analisis dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak maupun calon wajib pajak (dalam konteks pengawasan potensi kewilayahan).

Purbaya awalnya membacakan laporan yang masuk ke kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya mengenai dugaan premanisme yang dilakukan oknum pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Baca juga: Ada Laporan ke Purbaya Soal Dugaan Premanisme Dilakukan Orang Pajak Tigaraksa Tangerang, DJP Tindak

Setelah dicek lebih lanjut oleh timnya, Purbaya mengatakan bahwa itu bukan merupakan tindakan premanisme.

"Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Setelah diklarifikasi, AR yang bersangkutan menyebut ia melakukan itu karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa.

Kemenkeu pun memutuskan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak kepada AR tersebut.

Mengetahui AR itu hanya mendapatkan hukuman berupa binaan, Purbaya tidak setuju. Ia ingin AR itu diberi sanksi.

"Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya karena penjelasannya enggak masuk akal. Dia ngejar Rp 300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus fraud yang terjadi di jajaran pajak.

 “Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat," katanya saat Media Briefing di Jakarta.

Di sisi lain, Bimo menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya bisa dibagi menjadi dua jenis, satu untuk perbaikan kebijakan (policy) dan yang lainnya untuk perbaikan administrasi.

Jika laporan terkait dugaan penipuan atau fraud, laporan tersebut akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sedangkan untuk laporan yang berkaitan dengan fraud atau pelanggaran serius ditindak melalui KITSDA.

"Kalau signifikan tentu kita akan masukkan ke unit anti fraud kita," ucap Bimo.

"Tapi harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme," imbuhnya menegaskan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved