Pemanfaatan Abu PLTU Disebut Libatkan Ribuan Tenaga Kerja Lokal, Dorong Aktivitas Ekonomi
Sepanjang Januari hingga September 2025, produksi FABA tercatat mencapai 2,5 juta ton, dengan tingkat pemanfaatan sebesar 93 persen.
Ringkasan Berita:
- Transformasi Limbah Energi Abu sisa pembakaran batu bara dari PLTU kini dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi seperti paving block dan batako, menggantikan statusnya sebagai limbah B3.
- Dampak Sosial dan Ekonomi Pemanfaatan material melibatkan ribuan tenaga kerja dan lebih dari 200 UMKM.
- Pengelolaan ini sebagai contoh praktik ekonomi sirkular menyelesaikan persoalan lingkungan sekaligus membuka sumber penghidupan baru bagi masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanfaatan hasil samping pembakaran batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kini menunjukkan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Abu sisa pembakaran yang dikenal sebagai Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah diolah menjadi bahan konstruksi seperti paving block, batako, dan pengisi lahan.
Proses ini melibatkan ribuan tenaga kerja lokal dan mendorong aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pembangkit.
FABA sebelumnya dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca juga: Ingin Capai Target NZE 2060, PLN dan PTBA Sinergi Bersama Manfaatkan FABA PLTU di COP 28
Namun, setelah dikeluarkan dari klasifikasi tersebut, material ini mulai dimanfaatkan secara luas oleh sektor energi dan industri konstruksi.
Sepanjang Januari hingga September 2025, produksi FABA tercatat mencapai 2,5 juta ton, dengan tingkat pemanfaatan sebesar 93 persen atau sekitar 2,3 juta ton.
Lebih dari 200 UMKM dan kelompok masyarakat kini terlibat dalam rantai pengolahan FABA, mulai dari pengumpulan hingga produksi material bangunan.
Di sejumlah daerah, termasuk Lapas Nusakambangan, warga binaan dilatih untuk mengolah abu sisa pembakaran menjadi produk bernilai jual, membuka sumber penghidupan baru dan memperkuat ekonomi lokal.
Direktur Center for Energy Policy (CEP) M. Kholid Syeirazi menyatakan bahwa pengelolaan FABA oleh berbagai PLTU di Indonesia merupakan contoh konkret bagaimana sektor energi dapat berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan melalui praktik ekonomi sirkular.
Center for Energy Policy (CEP) adalah lembaga kajian kebijakan energi yang berfokus pada isu-isu strategis di sektor energi Indonesia, termasuk transisi energi, ekonomi sirkular, pemanfaatan sumber daya energi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Lembaga ini aktif memberikan analisis, rekomendasi kebijakan, serta advokasi publik terkait pengelolaan energi yang berkelanjutan dan inklusif.
“Upaya pembangkit listrik dan mitra industri energi dalam mengubah FABA menjadi bahan konstruksi bernilai guna tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka sumber penghidupan baru bagi masyarakat,” ujar Kholid di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan FABA mencerminkan implementasi ekonomi kerakyatan di sektor energi.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar PLTU, menunjukkan bahwa pembangunan energi berkelanjutan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan sosial.
Langkah ini, menurut Kholid, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau dan inklusif.
Ia menekankan pentingnya menjadikan pengelolaan FABA sebagai model bagi sektor industri lain untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat dalam aktivitas produksi.
| Menperin Agus Gumiwang Sebut Industri Pengolahan Non-migas Serap Jutaan Tenaga Kerja, Ini Datanya |
|
|---|
| 10 Negara dengan Tenaga Kerja Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke-4 |
|
|---|
| Industri Kripto Berpotensi Serap 1,22 Juta Lapangan Kerja Baru |
|
|---|
| 4 Tersangka Termasuk Halim Kalla Dipanggil Penyidik Usai Pemeriksaan Tambahan 65 Saksi |
|
|---|
| Migrant Watch Dorong KP2MI Libatkan Pujiono dalam Kebijakan Nasional, Ini Alasannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.