Jumat, 31 Oktober 2025

Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum

Kementerian ESDM mendorong penyelesaian penambangan tanpa izin dapat dijalankan lewat pendekatan yang lebih komprehensif.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
TAMBANG ILEGAL DI IKN - Area hutan lindung yang jadi tambang ilegal Bukit Tengkorak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas tambang ilegal. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas tambang ilegal.

“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden — kemandirian energi dan kedaulatan tambang. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi legitimasi negara dalam melindungi aset strategis,” ujar Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae dikutip pada Kamis (30/10/2025).

Rilke mendorong penyelesaian penambangan tanpa izin dapat dijalankan lewat pendekatan yang lebih komprehensif sesuai dengan karakteristik sosial masing-masing wilayah.

“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengedepankan pendekatan solutif dan inklusif, termasuk melegitimasi aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, seperti yang telah dilakukan oleh PT Timah Tbk di bawah MIND ID.

Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural. Pemerintah ingin menyelesaikan seluruh akar termasuk disparitas harga hingga keterbatasan akses legalitas.

“Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” kata Rilke.

Ia menambahkan, upaya ini juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini tidak hanya merugikan korporasi tapi juga rusaknya kelestarian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.

Rilke menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Baca juga: Prabowo Minta Kejagung Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara

Sebaliknya, bagi masyarakat penambang tanpa izin, pemerintah akan membuka ruang legalisasi melalui mekanisme yang jelas dan berbasis hukum. Tujuannya agar mereka dapat bekerja dengan aman, tanpa merugikan negara maupun lingkungan.

Baca juga: Prabowo Ungkap Nilai Rampasan Negara dari Tambang Ilegal Area PT Timah Capai Rp 7 Triliun

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas di daerah operasional pertambangan, serta mampu merangkul masyarakat agar dapat berkontribusi aktif dari kegiatan pertambangan sesuai dengan koridor legalitas, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, termasuk penjagaan kelestarian lingkungan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved