Minggu, 9 November 2025

Pemerintah Siapkan Calon Pendamping Sertifikasi Halal UMKM Perikanan

64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat digembleng selama dua hari dalam Bimtek.

Istimewa
PENGUATAN UMKM - 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat digembleng selama dua hari dalam bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal di Kantor BBP3KP, di Cipayung, Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat digembleng. 
  • Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM.
  • Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendampingi penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM perikanan.

Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat digembleng selama dua hari dalam bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal di Kantor BBP3KP, di Cipayung, Jakarta.

Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP untuk memfasilitasi peningkatan daya saing UMKM perikanan.

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa aspek keamanan pangan harus sejalan dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat.

Baca juga: Klarifikasi Pemilik Warung Bakso di Solo Disebut Nonhalal: Jawaban Ayah Salah, Kini Dinyatakan Halal

"Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia," ujar Machmud dikutip Rabu (5/11/2025).

Sementara, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko menyebut, Bimtek ini sebagai kontribusi nyata KKP dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jumlah pendamping halal yang mampu membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal.

"Tentu tujuannya agar produk UMKM dapat menembus pasar yang lebih luas," terang Rahmadi.

Jaminan Produk Halal

Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan pentingnya regulasi jaminan produk halal bagi masyarakat.

Dia menjabarkan, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pemerintah berupaya memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.

Ia berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara KKP, lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem halal nasional, khususnya sektor kelautan dan perikanan.

"Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu," kata Mamat.


Sebagai informasi, saat ini BBP3KP sedang disiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sektor kelautan dan perikanan.

Halaman 1/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved