Pedagang Thrifting Ingin Impor Baju Bekas Dilegalkan Biar Bisa Bayar Pajak, Purbaya: Saya Gak Peduli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan mengabulkan permintaan para pedagang baju thrifting yang ingin impor pakaian bekas dilegalkan
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keinginannya memang untuk membersihkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia
- Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan mengabulkan permintaan para pedagang baju thrifting yang ingin impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan agar mereka dapat dikenakan pajak.
Purbaya menegaskan bahwa keinginannya memang untuk membersihkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," jelasnya.
Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas.
"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," ujar Purbaya.
Purbaya pun mengibaratkan dengan ganja. Ia menilai memungut pajak dari barang ilegal tidak serta merta membuat barang tersebut akan menjadi legal.
Baca juga: Pedagang Thrifting Ungkap Biaya Masuk Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan Senilai Rp550 Juta
"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu padanannya. Jadi itu utamanya," ucap Purbaya.
Bayar Pajak
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ucap dia saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Sebab kata dia, selama bertahun-tahun pemasukan negara justru tidak diterima karena peredaran barang ilegal ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
"Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini di legalkan," tegas Rifai.
"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," imbuhnya menegaskan.
Sumber: Tribunnews.com
| Purbaya Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin Anak Buah hingga 100 Persen: Kalau Ada Perintah, Kami Ikuti |
|
|---|
| Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Anggaran untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Pemerintah Larang Penjualan Baju Bekas Impor di Tengah Tren Thrifting, Yuk Cari Tahu Alasannya! |
|
|---|
| Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Pemerintah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.