Pedagang Thrifting Ungkap Biaya Masuk Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan Senilai Rp550 Juta
Masuknya barang bekas impor ilegal bisa tembus 100 kontainer dalam satu bulan dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan, biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan mencapai Rp 550 juta.
Menurut Rifai, hampir seluruh pakaian thrifting yang dijual di pasar saat ini masuk secara ilegal.
Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai biasanya berupa pakaian, tas, sepatu atau aksesoris dengan harga lebih murah dibandingkan barang baru.
Baca juga: Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan
"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Rifai menyatakan, masuknya barang bekas impor ilegal ini bisa tembus 100 kontainer dalam satu bulan. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Karena selama ini Pak, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal," terang Rifai.
Ketika ditanya mengenai aliran dana mengalir ke mana, Rifai tidak merinci secara jelas. Namun dia menegaskan bahwa ada oknum yang memfasilitasi masuknya barang ilegal tersebut.
"Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini. Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban," ucap Rifai.
"Oknum-oknum. Ada yang memfasilitasi," imbuhnya menegaskan.
Padahal kata Rifai, pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah.
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ucap dia.
Sebab kata dia, selama bertahun-tahun pemasukan negara justru tidak diterima karena peredaran barang ilegal ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
"Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini di legalkan," tegas Rifai.
"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," imbuhnya menegaskan.
| Harga Baju Thrifting Lebih Murah, Tapi Itu Barang Ilegal |
|
|---|
| Pedagang Baju Thrifting Dipersilakan Pilih 1.300 Merek Lokal untuk Berjualan Kembali |
|
|---|
| Shopee Tutup 93 Ribu Lapak Thrifting, 100 Ribu Produk Ikut Kena Take Down |
|
|---|
| Baju Bekas Hasil Impor Akan Dicacah, Begini Tanggapan Menteri UMKM |
|
|---|
| Inalum Percepat Hilirisasi Aluminium untuk Penuhi Kebutuhan Nasional yang Melonjak 600 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polisi-mengungkap-praktik-perdagangan-pakaian-bekas-impor-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.