AOC Tegaskan Pengelolaan Limbah Tambang Sesuai Prosedur dan Regulasi Ketat
PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai SOP dan regulasi.
Ringkasan Berita:
- PT AOC memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai prosedur dan regulasi ketat.
- PT AOC juga memiliki dokumen rencana tanggap darurat limbah sebagai pedoman ketika terjadi potensi pencemaran.
- Perusahaan tambang batu bara ini membantah tuduhan pencemaran limbah tambang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.
Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan air limpasan dan limbah padat telah dirancang untuk menjaga kualitas lingkungan di wilayah konsesi perusahaan.
Rifqi memaparkan bahwa kegiatan penambangan menghasilkan air limpasan akibat curah hujan yang mengenai tumpukan batubara.
Air tersebut tidak meresap ke tanah, melainkan mengalir sebagai runoff yang mengandung padatan tersuspensi serta zat terlarut.
Untuk itu, air limpasan dialirkan melalui saluran drainase menuju settling pond menggunakan pompa.
Setelah proses pengendapan sedimen selesai, air yang sudah diolah dialirkan dari outlet menuju outfall.
Karakteristik air limbah yang dikelola PT AOC telah memenuhi ketentuan baku mutu, baik berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan batubara maupun Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 untuk limbah domestik.
Parameter wajib yang dipantau mencakup TSS, pH, Besi (Fe), Mangan (Mn), COD, BOD, amonia, minyak-lemak, klorin, detergen hingga total coliform.
Rifqi menegaskan bahwa dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU) dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun semesteran, dan seluruh hasil pengujian lengkap serta terdokumentasi.
"Hasil SHU memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya dalam pesan singkatnya, Rabu (26/11/2025).
Saat ini, AOC mengoperasikan dua Kolam Pengendap Lumpur (KPL) utama untuk pengolahan limbah cair.
Baca juga: Tim Reformasi Polri Sebut Purnawirawan Polisi Tak Masalah Gabung Korporasi Tambang
KPL 1 memiliki kapasitas inlet maksimal 9.590,40 meter kubik (m⊃3;) per hari dan volume 14.165 m⊃3;, sedangkan KPL 2 memiliki kapasitas serupa dengan volume 33.285 m⊃3;.
Kedua kolam sedimentasi ini berfungsi sebagai unit klarifikasi yang menurunkan kadar padatan secara signifikan sebelum air dialirkan ke titik pembuangan.
Dalam proses pengolahan, perusahaan menggunakan bahan koagulan powder, pH adjuster, kapur, flokulan cair, serta PAC (poly aluminium chloride).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aktivitas-tambang-PT-AOC-di-Sumatera-Selatan.jpg)