Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minuman Keras Rp 26,1 Miliar
Barang yang dimusnahkan adalah 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar dan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 9,9 miliar.
Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang ilegal tanpa cukai mencakup rokok dan minuman keras bernilai ratusan miliar rupiah.
- Barang yang dimusnahkan adalah 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar dan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 9,9 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang ilegal tanpa cukai mencakup rokok dan minuman keras bernilai ratusan miliar rupiah.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar dan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 9,9 miliar, jika ditotal sebesar Rp 26,1 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.
"Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok," ujar Rofiq saat Konferensi Pers Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Pemusnahan Barang Kena cukai Ilegal Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh," imbuhnya.
Rofiq menyampaikan, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM.
Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.
Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar di Tol Semarang Digagalkan
"Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar," kata dia.
Adapun untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp3,18 triliun dan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun.
Realisasi ini telah mencapai 94,78 persen dari target penerimaan tahun berjalan dan sampai dengan akhir tahun proyeksi capaian akan melebihi 100 persen.
"Capaian ini menunjukkan bahwa langkah pengawasan yang konsisten turut memperkuat kepatuhan dan mendorong optimalisasi penerimaan negara," sambungnya.
Baca juga: Januari-Juni, 64,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal di Jateng dan DIY Diamankan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan, langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa.
Dia menyampaikan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun. Penerimaan cukai sebesar Rp184,2 triliun, meliputi bea keluar sekitar Rp24 triliun dan bea masuk Rp41 triliun.
Sedangkan dari sisi pengawasan penindakan terhadap rokok ilegal hingga Oktober telah mencapai 15.845 kasus dengan total hampir 954 juta batang rokok yang berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ini meningkat lebih dari 40 persen dibandingkan tahun lalu.
"Sebuah capaian yang mencerminkan meningkatnya kesadaran kolaborasi serta efektivitas operasi Bea Cukai di seluruh Indonesia. Tentunya operasi yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja, tetapi kita melakukan operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemusnahan-rokok-miras-ilegal-OK.jpg)