Kamis, 4 Juni 2026

Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar di Tol Semarang Digagalkan

Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman 2,39 juta batang rokok ilegal di Tol Semarang dan amankan sopir untuk proses hukum.

Tayang:
Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
ROKOK ILEGAL - Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY
  • Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp3.549.150.000,00.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY).

Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk bak kayu di ruas jalan tol Semarang pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.35 WIB hingga 21.30 WIB.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal.

Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu truk bak kayu warna merah, di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp3.549.150.000,00.

"Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar kurang lebih Rp1.782.940.000,” sambungnya merincikan.

Megah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat. Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ancaman pidana bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Megah.

Sebagai tindak lanjut, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta satu orang pengemudi telah dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.

Baca juga: DPRD DKI Segera Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Respons Aliansi UMKM Jakarta

Rugikan Negara

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyatakan bahwa maraknya jual-beli rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. 

“Rokok ilegal jelas merugikan dan sangat mengganggu, baik penerimaan negara, sektor ekonomi (pengusaha industri, petani, tenaga kerja), dan juga upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi rokok,” ujar Benny kepada Tribunnews.com, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa lonjakan peredaran rokok ilegal dipicu oleh tingginya cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, harga jual rokok legal menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat, terutama pasca-pandemi COVID-19.

“Maraknya rokok ilegal diawali mahalnya rokok legal akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau masyarakat yang daya belinya masih lemah,” jelas Benny.

Benny mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan atau setidaknya mempertahankan besaran CHT selama tiga tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

“Saya dari Gaprindo mendukung agar cukai turun, paling tidak, tidak berubah sampai tiga tahun ke depan,” katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved