Selasa, 26 Mei 2026

Cadangan Emas RI Turun Saat Harga di Pasar Dunia Tembus 4.076 Dolar AS

Cadangan bijih emas Indonesia sedang turun di tengah harga emas global melonjak tajam hingga 4.076 dolar AS per troy ons di November 2025.

Tayang:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
CADANGAN BIJIH EMAS RI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas cadangan bijih emas Indonesia sedang turun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Cadangan bijih emas Indonesia sedang turun di tengah harga emas global melonjak tajam hingga 4.076 dolar AS per troy ons di November 2025.
  • Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia tapi cadangan bijih emas menunjukkan tren turun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, cadangan bijih emas Indonesia sedang turun di tengah harga emas global melonjak tajam hingga 4.076 dolar AS per troy ons pada November 2025.

Harga emas dunia terus meningkat setiap tahunnya, pada 2023 harga emas mencapai 1.942 dolar AS per troy ons, tahun 2024 naik menjadi 2.387 dolar AS per troy ons dan tahun 2025 naik menjadi 4.076 dolar per troy ons.

Berdasarkan paparannya, cadangan bijih emas Indonesia terus berkurang. Di tahun 2019 tercatat sebesar 3.566 ton, tahun berikutnya turun menjadi 3.548 ton, tahun 2021 turun lagi menjadi 3.527 ton.

Lalu di tahun 2022 turun menjadi 3.510 ton dan tahun 2023 hanya 3.491 ton.

"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun," kata Purbaya di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Menkeu Purbaya menyatakan, kondisi tersebut beriringan dengan prioritas pemerintah dalam mengembangkan ekosistem bullion bank di Indonesia. Seiring dengan penguatan tersebut, kebutuhan pasokan emas dalam negeri terus meningkat.

Karenanya, pemerintah memandang perlu adanya instrumen kebijakan dari sisi kepabeanan untuk mendukung ketersediaan suplai emas di dalam negeri.

"Karena itu, diperlukan instrumen kebijakan pihak luar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," tutur dia.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 2A Undang-undang Kepabeanan yang mengatur penggunaan kebijakan pihak luar termasuk kebijakan bea keluar.

Baca juga: Misbakhun Minta BI Perkuat Cadangan Emas

Bendahara negara bilang, kebijakan dalam pasar tersebut memiliki empat tujuan utama yakni menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam. 

Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, dan yang keempat menjaga stabilitas harga komunitas tertentu di dalam negeri.

"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Agar realisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk luar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," jelas Purbaya.

Baca juga: Erick Thohir Pamer Cadangan Emas Indonesia Tembus 2.600 Ton, Terbesar Keenam di Dunia

Selain dari sisi tarif, pengawasan terhadap ekspor emas juga diperkuat melalui ketentuan teknis, pemerintah melarang ekspor produk emas dengan kadar dibawah 99 persen. 

Sementara emas dengan kadar 99 persen atau lebih berupa emas batangan (bar) maupun granul hanya dapat diekspor dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan surveyor atau LS. 

"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," ucap Purbaya.

"Instrumen biar keluar diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan good governance dalam transaksi ekspor emas," imbuhnya menegaskan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved