Menakar Potensi Monopoli Hingga Politisasi Super Holding BUMN Danantara
Total nilai aset kelolaan BPI Danantara kini mencapai USD900 miliar dan akan terus meningkat seiring bertambahnya aset yang dikelola.
Beberapa poin itu di antaranya pengaturan nomenklatur, yang kedua penegasan kekuasaan. “Lalu ada risiko tata kelola, korupsi, monopoli dan risiko investasi, resistensi BUMN dan risiko politisasi,” tegas Satya.
Baca juga: Danantara Akuisisi Hotel di Makkah, Rosan: Upaya Meningkatkan Layanan bagi Jemaah Indonesia
Sementara Edi Sewandono, menilai sebagian BUMN tumpang tindih antara bisnis dan rantai nilai yang dilakukan oleh BUMN di bidang perhotelan dan transportasi.
Berikutnya menurut Edi tentang perbedaan kinerja BUMN akibat salah urus yang kaitannya dengan politisasi. Edi menilai Danantara belum siap menjadi lembaga pengelola dana investasi go international.
“Ini investasi karena kita mau go global, saya sampaikan bahwa kerentanan organ BPI Danantara itu sebanarnya bagaimana strukturnya belum menguasai investasi, masalah kaitnnya return and aset,” ujarnya.
Adanya praktik konflik kepentingan struktural Danantara serta kerentanan akuntabilitas lembaga tersebut juga menjadi catatan buruknya. Ditambah lagi ketidakpastian indeks risiko menyangkut kedaulatan negara juga menambah kekhawatiran.
Selain tiga peneliti Nagar Institute, diskusi juga menghadirkan narasumber utama Dr H Mukhamad Misbakhun, (Ketua Komisi XI DPR RI); Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik); Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi); serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM).
RTD Nagara Institute-AFU ini bertujuan untuk menggali informasi, pandangan, dan usulan solusi atas serangkaian pokok pertanyaan yang terbagi menjadi isu umum dan isu spesifik.
Pada lingkup umum, forum ini akan mengkaji masalah fundamental terkait apa saja yang menjadi tantangan utama pengaturan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN dan tantangan utama penatakelolaan BPI Danantara yang berpotensi berdampak pada kinerja BUMN di masa depan.
Selain itu, pendiskusian akan berfokus terhadap upaya yang tepat untuk memperkuat pengaturan usaha BUMN dan pengelolaan super holding agar mencapai optimalisasi kinerja operasional dan investasi.
Hal krusial lainnya yang menjadi sorotan oleh Akbar Faizal dan para peneliti Nagara Institute adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menjamin keterbukaan usaha dan akuntabilitas demi keberlangsungan BUMN.
Pada lingkup yang lebih spesifik, pembahasan akan menyentuh peran masing-masing perusahaan BUMN dalam menopang kinerja BPI Danantara ke arah super holding investasi dan operasional.
Pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan BPI Danantara dalam mendukung keberlanjutan usaha BUMN, termasuk mitigasi risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holdingisasi, akan dikupas tuntas.
Perbaikan dalam desain transformasi BUMN juga menjadi sorotan, meliputi perbaikan di sisi hukum/regulasi, perbaikan usaha, dan perbaikan kinerja.
Mekanisme perbaikan pada sistem penyaluran dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, khususnya efektivitas dan efisiensi serta peran BP BUMN dan BPI Danantara, juga akan dianalisis.
Lebih lanjut, perbaikan yang diperlukan dalam penggunaan dividen untuk bisnis dan investasi—mencakup optimalisasi usaha, transparansi, dan akuntabilitas—serta perbaikan dalam penggunaan aset BUMN oleh superholding (optimalisasi, restrukturisasi, dan pendayagunaan aset) akan dibahas.
RTD ini juga mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aset BUMN sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’.
Hingga bagaimana BP BUMN dan BPI Danantara mengatur BUMN dalam menjawab kepentingan daerah terkait kemakmuran ekonomi. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-Danantara-Yogya-OK.jpg)