Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen
Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah perlu menggodok peraturan baru lagi untuk penetapan UMP 2026 karena adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024
- Said IQbal mengusulkan agar kenaikan UMP 2026 ditetapkan dengan angka tunggal sebesar 6,5 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.
Angka kenaikan sebesar 4 hingga 6 persen tersebut muncul apabila pemerintah menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8.
Baca juga: DPR Ingatkan UMP 2026 Jangan Berpihak, Harus Jadi Jalan Tengah Pekerja dan Usaha
Sebagaimana diketahui, pemerintah perlu menggodok peraturan baru lagi untuk penetapan UMP 2026 karena adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan tersebut harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak.
Menurut informasi yang Said dapatkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan indeks tertentu berada di rentang 0,3 hingga 0,8.
"Kalau [indeks tertentu] 0,3 dengan inflasi 2,86 persen, kali 5,02 persen pertumbuhan ekonomi, maka ketemunya adalah 4,3 persen. Jadi pemerintah ingin menaikkan hanya 4,3 persen," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: UMP 2026 Segera Diumumkan, Tinggal Ditandatangani Presiden Prabowo
Ia menilai, skema tersebut akan merugikan buruh. Lebih lanjut, indeks tertentu sebesar 0,8 justru tidak akan diterapkan di daerah dengan industri padat karya seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo, Batam, Semarang, dan Makassar.
Sebaliknya, indeks 0,8 justru digunakan di daerah-daerah yang minim industri padat karya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak masuk akal karena buruh di daerah industri padat karya justru tidak menikmati indeks tertinggi.
"Buat apa daerah yang tidak ada industri atau industri yang kecil dipakai 0,8?" ujar Said.
"Misal Ciamis, Pangandaran, Pacitan, Blora, itu kan tidak ada industri-nya. Jadi ini merugikan buruh," lanjutnya.
Atas dasar itu, Said secara tegas menolak jika kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 4 hingga 6 persen.
Ia mengusulkan agar kenaikan UMP 2026 ditetapkan dengan angka tunggal sebesar 6,5 persen.
Apabila Presiden Prabowo Subianto tidak menyetujui, Said menawarkan alternatif kenaikan di rentang 6 hingga 7 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-iqbal-surati-donald-trump.jpg)