Selasa, 2 Juni 2026

Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen

Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.

Tayang:
Tribunnews.com/mar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen 

Jika usulan tersebut masih ditolak, ia mengajukan opsi kenaikan UMP di kisaran 6,5 hingga 6,8 persen.

Sebagai pilihan terakhir, jika masih ditolak juga, Said mengusulkan agar indeks tertentu dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9.

"Bilamana itu pun masih ditolak, maka kami menawarkan opsi yang keempat, yaitu indeks tertentunya 0,7 sampai dengan 0,9, bukan 0,3 sampai 0,8. Jadi, rentang indeks tertentunya lebih mendekati 0,7 sampai 0 dengan 0,9," ucapnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved