Partai Buruh Soroti Lambannya Proses RUU Ketenagakerjaan: Perintah MK Belum Dijalankan
Dia lalu menyoroti hingga kini belum ada naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah dan DPR.
Ringkasan Berita:
- Said Iqbal menyoroti lambannya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Dia lalu menyoroti hingga kini belum ada naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah dan DPR
- Said mengatakan putusan tersebut memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti lambannya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Baca juga: H-7 Lebaran, Presiden Partai Buruh Ungkap 25 Ribu Pekerja Belum Terima Tunjangan Hari Raya
“Tapi janjinya sudah lewat. Waktu itu janji pimpinan DPR sahkan RUU ini sebagai inisiatif, janjinya 3 bulan akan disahkan, tapi ini sudah hampir 1 tahun RUU PPRT baru mau dibahas. Tapi okelah, kita apresiasi,” kata Said Iqba dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/3/2026).
Dia lalu menyoroti hingga kini belum ada naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah dan DPR.
Baca juga: Partai Buruh Minta Pajak THR Dihapus, Menkeu Purbaya: Tunggu Petunjuk Presiden
“Perlu diingat RUU Ketenagakerjaan ini bukan revisi, tapi RUU baru sebagai perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168 tahun 2023 yang mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Said mengatakan putusan tersebut memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan.
“Tapi sudah 5-6 bulan berjalan, pemerintah, dalam hal ini Kemenaker dan DPR, tidak menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata dia.
Said Iqbal juga menyoroti sejumlah poin yang menurutnya menjadi amanat MK dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan outsourcing dan pembatasan masa kontrak pekerja.
“Di situ dibilang tidak boleh ada outsourcing, harus diatur batasannya, karyawan kontrak (PKWT) hanya boleh dikontrak maksimal 5 tahun, itu perintah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK tersebut.
Baca juga: Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Pajak THR: Uang THR itu Sudah Habis Ongkos Pulang Kampung
“Pemerintah ini seolah-olah menjadi agen asing, nurut IMF, World Bank, padahal perintah Mahkamah Konstitusi tidak dijalankan," kata dia.
"Di situ dibilang tidak boleh ada outsourcing, harus diatur batasannya, karyawan kontrak (PKWT) hanya boleh dikontrak maksimal 5 tahun, itu perintah Mahkamah Konstitusi. Kalau disuruh Amerika mah nurut. Buruh menuntut dan memperjuangkan nggak apa-apa, tapi jangan jadi agen asing lah,” tandas Said.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Presiden-Partai-Buruh-Said-Iqbal-soal-Iran.jpg)