APINDO Kompromistis Terhadap Aturan Baru Pengupahan yang Diteken Prabowo
APINDO bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai dasar penetapan Upah Minimum 2026.
- Setelah adanya formula ini, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah diteken Prabowo, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menghormati keputusan penetapan PP tersebut sebagai dasar penetapan Upah Minimum 2026.
Sepanjang proses dialog sosial tripartit, Shinta menyebut APINDO secara konsisten telah menyampaikan berbagai pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah.
"Termasuk pentingnya menjaga nilai alfa tetap proporsional dan mencerminkan kondisi ketenagakerjaan di daerah," katanya kepada Tribunnews, dikutip Kamis (18/12/2025).
Melalui forum tripartit dalam Dewan Pengupahan Nasional tersebut, APINDO telah mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran yang wajar, yaitu berada pada rentang 0,1-0,5.
Alfa tetap bergantung pada kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah, di mana rentang ini dihitung mempertimbangkan data di lapangan dan kondisi riil dunia usaha.
Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026
"Dengan ditetapkannya rentang alfa sebesar 0,5-0,9 dunia usaha memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang mau tidak mau harus dilaksanakan," ujar Shinta.
Namun, ia pun memberi catatan dan berharap agar implementasi kebijakan di tingkat daerah dapat dilakukan secara bijak dan moderat.
Setelah adanya formula ini, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.
Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: PP Pengupahan yang Baru Ditandatangani Presiden Dinilai Cukup Moderat
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Shinta berpesan agar daerah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, kondisi perekonomian daerah, disparitas antarwilayah, serta dinamika ketenagakerjaan setempat.
"Pendekatan yang proporsional ini penting agar kebijakan upah tidak mempersempit ruang kerja formal dan tidak mendorong peningkatan informalitas tenaga kerja," ucap Shinta.
Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan soal komponen alfa 0,5 - 0,9 dalam formula baru penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada 2026.
Yassierli menyebut Prabowo sendiri yang langsung menentukan besara alfa tersebut.
"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Yassierli menjelaskan, alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, komponen ini juga menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terdapat disparitas atau kesenjangan dengan upah yang ada saat ini apakah itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.
Menurut Yassierli, sebelumnya besaran alfa ini berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Namun, melalui kebijakan baru ini, Prabowo menaikkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9.
Ia menjelaskan, besaran alfa bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah. Daerah bisa menetapkan alfa di 0,6, 0,7, dan 0,8.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Daerah diharapkan membuka ruang dialog dan menyusun rekomendasi berdasarkan kondisi serta kebutuhan tiap daerah.
Sementara itu, untuk komponen inflasi, ia memastikan angkanya akan mengacu pada inflasi tahunan atau year-on-year (yoy).
Ia juga menegaskan, dengan formula baru tersebut, tidak akan ada penurunan upah minimum.
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ujar Yassierli.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang cukup untuk menilai kondisi ekonomi daerah, termasuk sektor-sektor apa saja yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Yassierli pun memastikan Kemnaker akan terus melakukan koordinasi serta pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam penerapan formula upah baru tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/shinta-kamdani-apindo-773773.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.