Pembatasan Angkutan Barang di Tol dan Non-Tol Diawasi Ketat Selama Libur Nataru
Kemenhub memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di ruas jalan tol dan non-tol.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di ruas jalan tol dan non-tol.
- Di ruas jalan non-tol, pembatasan operasional berlaku pada 19-20 Desember 2025 pukul 00.00-22.00 waktu setempat, 23-28 Desember 2025 pukul 05.00-22.00 dan 2-4 Januari 2026 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di ruas jalan tol dan non-tol.
Di jalan tol, pembatasan berlangsung pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00-24.00 dan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00-24.00 waktu setempat.
Sementara di ruas jalan non-tol, pembatasan operasional berlaku pada 19-20 Desember 2025 pukul 00.00-22.00 waktu setempat, 23-28 Desember 2025 pukul 05.00-22.00 dan 2-4 Januari 2026 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan pemantauan pembatasan tersebut dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025).
Menhub menyatakan, skema pengaturan lalu lintas angkutan barang telah dirancang fleksibel melalui penerapan window time, yakni pemberian waktu tertentu bagi kendaraan logistik untuk tetap beroperasi.
Baca juga: Daftar Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dari Jasa Marga, Cek Fasilitasnya
"Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality," tutur Dudy melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SKB tersebut diatur pembatasan bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Nataru dengan Diskon 30 Persen Masih Banyak
Meski dibatasi pergerakannya, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar.
"Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang," ucap Menhub Dudy.
Foto : LALU LINTAS NATARU - Suasana pemantauan lalu lintas di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025).
Satu lampiran
• Dipindai oleh Gmail
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-ODOL-tol-Tangerang.jpg)