Purbaya Tanggapi Protes Kades Soal Pencairan Dana Desa: Biar Saja Demo
Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 tidak seluruhnya dicairkan, sebagian dana sekitar Rp 7 triliun ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Ringkasan Berita:
- Kebijakan pemerintah untuk penyaluran Dana Desa tidak berubah, meskipun mendapat protes dari ratusan kepala desa.
- Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 memang tidak seluruhnya dicairkan, sebagian dana sekitar Rp 7 triliun ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan pemerintah untuk penyaluran Dana Desa tidak berubah, meskipun mendapat protes dari ratusan kepala desa.
Purbaya menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 memang tidak seluruhnya dicairkan. Sebagian dana sekitar Rp 7 triliun ditahan karena dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih.
"Tahap dua kan yang diluncurkan sekitar Rp 7 triliun tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan koperasi merah putih. Jadi kita enggak berubah policy setelah demo itu," kata Purbaya di Kantornya, dikutip Rabu (24/12/2025).
"Jadi biar aja mereka demo tapi kebijakan seperti itu," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya Purbaya menyatakan bahwa dari total dana desa senilai Rp 60 triliun, sebanyak Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.
Pasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun.
Baca juga: Sosok Saifudin, Eks Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa dan Gadaikan Mobil Siaga, Uang untuk Klenik
"Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelas Purbaya saat Media Briefing di Kantornya, Jumat (14/11/2025).
Mengutip Kompas, massa kepala desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Sosok Eks Pimpinan Bank di Mamuju Pelaku Pencurian Dana Desa, Ngaku Terjerat Utang untuk Hidup Mewah
Ratusan kades tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu.
"Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya," ujar salah satu Kepala Desa Sejowet, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang ikut dalam aksi.
Ia bilang, PMK 81/2025 juga tidak mengakomodasi aspirasi kepala desa dan perangkat desa. Pasalnya, menurut Siel, kepala desa dan perangkat desa sudah memiliki wadah organisasi bernama Apdesi.
"Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih," lanjutnya. Siel menjelaskan, PMK 81/2025 membuat transfer dana desa untuk tahap II tidak bisa cair sepenuhnya.
Terutama anggaran non-earmark yang diperuntukkan untuk program pembangunan infrastruktur desa. Semestinya, dana desa tersebut bisa cair pada September 2025. Akan tetapi karena PMK 81/2025, maka anggaran tahap II tidak bisa cair.
"Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga," kata Siel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Purbaya-Anggaran-Penanganan-Bencana.jpg)