Kamis, 28 Mei 2026

Menkeu Purbaya Beber Nasib Dirjen Bea Cukai Setelah Disebut Terima Suap 213 Ribu SGD

Informasi suap tersebut diungkap Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dtjen Bea Cukai di persidangan.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS DUGAAN SUAP DI BEA CUKAI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Purbaya tidak menanggapi tegas soal nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima suap. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya menanggapi kabar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama yang diduga menerima 213 ribu SGD dari PT Blueray Cargo.
  • Informasi suap tersebut mengacu pada keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama yang diduga menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Purbaya sejatinya enggan berbicara lebih jauh soal fakta persidangan yang diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Yang bilang siapa? KPK ya? Ya sudah kita lihat saja," kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemungkinan Djaka dicopot dari jabatannya, Purbaya kembali menyebut akan melihat perkembangan dari dugaan perkara itu dahulu.

Dia enggan berbicara lebih dalam terkait dengan nasib dari Djaka posisi jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai. "Nanti kita lihat ya," kata dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Takdir mengatakan, hal tersebut mengacu pada keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Baca juga: Analis Soroti Pengembangan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Impor PT Blue Ray Cargo

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya. Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua lanjutnya, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Serta kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono,

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," jelasnya. Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

Baca juga: Boyamin Saiman Minta KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Perkara Dugaan Suap

"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Duduk Perkara Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai

Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved