Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel Diangkat Jadi Komisaris BTN
Komposisi pengurus ini diklaim mampu memperkuat daya saing BTN di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah
Ringkasan Berita:
- BTN menyambut bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai Komisaris
- Nixon menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel diangkat menjadi satu dari sekian komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Pengangkatan tersebut disetujui saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bantuan yang Disalurkan BTN untuk Korban Bencana di Sumatera Capai Rp 13,17 Miliar
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangan tertulis pada Rabu ini.
Ia menyatakan, BTN menyambut bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai Komisaris.
Nixon menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan.
Hal itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.
"Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,” kata Nixon.
Manajemen optimistis komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang Perseroan, terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Komposisi pengurus ini diklaim mampu memperkuat daya saing BTN di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah.
Baca juga: Jadwal Operasional BRI, BTN, dan CIMB Niaga Selama Libur Natal 2025
Tak Hanya Tambah Komisaris
Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BTN-RUPS-2026-januari.jpg)