Kapal Asing Tak Bayar Pajak, INSA Usul Pemerintah Berlakukan Surat Persetujuan Berlayar
INSA mendorong implementasi, monitoring, dan revisi regulasi terkait agar kebijakan pajak kapal asing efektif dan sesuai dinamika bisnis pelayaran.
Ringkasan Berita:
- INSA mengusulkan agar kapal asing diwajibkan membayar pajak melalui persyaratan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Usulan ini bertujuan menciptakan perlakuan adil (level playing field) antara pelayaran nasional dan asing.
- INSA juga mendorong implementasi, monitoring, dan revisi regulasi terkait agar kebijakan pajak kapal asing efektif dan sesuai dinamika bisnis pelayaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengusulkan agar pemerintah mewajibkan kapal asing membayar pajak melalui persyaratan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Usulan tersebut disampaikan INSA kepada Kementerian Keuangan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak kapal asing sekaligus menciptakan keadilan bagi pelayaran nasional.
Sektretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas menyatakan, penerapan kewajiban pajak melalui SPB perlu dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, mengingat penerbitan SPB berada di bawah kewenangan Kemenhub.
Baca juga: Menkeu Purbaya Minta Kemenhub Benahi Sistem Pajak Kapal Asing: Kalau Enggak Beres, Potong Anggaran
"Kami mengusulkan salah satunya adalah melalui persyaratan atau perizinan namanya SPB, yaitu Surat Persetujuan Berlayar. Nah untuk itu kami menyarankan, mengusulkan agar Kementerian Keuangan berkolaborasi, bersinergi dengan Kementerian Perhubungan. Karena domain untuk menerbitkan SPB itu ada di Kementerian Perhubungan," ujar
Darmansyah menegaskan, pihaknya terbuka terhadap mekanisme lain yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selama kapal asing tetap diwajibkan membayar pajak.
"Sekiranya dari Kementerian Keuangan atau Ditjen pajak mempunyai satu perangkat hukum atau solusi yang lain yang terbaik, yaitu kami akan menerima, asalkan yang penting kapal asing tersebut harus bisa membayar pajak," tegas dia.
Darmansyah menjelaskan, penerapan kewajiban pajak melalui SPB bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand, Australia, dan India. Kebijakan tersebut juga telah dialami langsung oleh anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara tersebut.
Usulan ini menurut Darmansyah sangat penting untuk menciptakan equal treatment, atau perlakuan yang adil antara pelayaran nasional dan kapal asing.
"Kalau perusahaan pelayaran nasional harus bayar pajak dan sudah melakukan pembayaran pajak seperti ini, kenapa treatment terhadap kapal asing tidak diberlakukan? Sehingga ada level playing field yang fair, itu yang kita harapkan," jelas dia.
Darmansyah huga mendorong adanya implementasi, monitoring, pengawasan, serta penegakan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak hanya berhenti di aturan semata.
Adapun kewajiban pajak bagi kapal asing memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh dari Indonesia merupakan objek pajak.
Selain itu, INSA juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 417 Tahun 1996, termasuk penegasan aturan dan pemberian sanksi, serta revisi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 1996, agar sesuai dengan perkembangan dan dinamika bisnis pelayaran saat ini.
"Tentunya peraturan-peraturan Menteri ini juga harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, dinamika yang ada di lapangan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Darmansyah-insa-00.jpg)