Minggu, 17 Mei 2026

Regulasi Kripto Diperketat, OJK Fokuskan Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen

OJK juga melakukan penilaian risiko sektor keuangan berbasis teknologi baru guna menekan kejahatan finansial

Tayang:
HO/IST
REGULASI PERDAGANGANAN KRIPTO - Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha saat acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop di Jakarta belum lama ini. Acara ini diiinisiasi Pintu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ) 

Ringkasan Berita:
  • OJK terus memperkuat pengaturan industri aset kripto melalui pengembangan manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen
  • Bersama PPATK dan aparat penegak hukum, OJK juga melakukan penilaian risiko sektor keuangan berbasis teknologi baru guna menekan kejahatan finansial
  • Di sisi industri, PINTU menerapkan pengawasan transaksi dan sistem keamanan berlapis untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan tepercaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengaturan industri aset kripto di Indonesia seiring meningkatnya kompleksitas risiko dan tantangan kejahatan keuangan berbasis teknologi. 

Penguatan regulasi ini diarahkan tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan pasar kripto yang sehat, tetapi juga untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Tommy Elvani Siregar dari Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus berevolusi mengikuti dinamika industri keuangan digital.

Baca juga: Minat Investasi Kripto Tumbuh, Volume Transaksi di Platform Ini Naik 12 Persen

Menurutnya, saat ini OJK melengkapi kerangka pengaturan dengan tiga pilar utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Market Conduct,” ujar Tommy saat acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop di Jakarta belum lama ini.

Acara ini diinisiasi Pintu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ). 

Tommy menambahkan, ke depan OJK tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur tata kelola dan manajemen risiko secara lebih mendalam sehingga diharapkan mampu memperkuat sekaligus mengembangkan pasar kripto nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Kami ingin membuat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, upaya mitigasi risiko juga melibatkan peran lintas lembaga. Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa sejak 2021 PPATK bersama OJK dan berbagai aparat penegak hukum telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA).

Penilaian ini difokuskan pada sektor finansial yang memanfaatkan teknologi baru, termasuk metode pembayaran baru (new payment method).

“Kami di PPATK bersama OJK, serta teman-teman penegak hukum dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, telah menyusun SRA sebagai bagian dari kewajiban untuk memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF),” jelas Syahrijal.

Menurutnya, SRA tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan internasional, tetapi juga menjadi panduan penting bagi industri dan aparat penegak hukum dalam memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi finansial baru untuk aktivitas ilegal.

Di sisi industri, komitmen terhadap kepatuhan dan keamanan juga ditunjukkan oleh pelaku usaha aset kripto.

Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha, memaparkan peran PINTU sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam menciptakan ekosistem transaksi kripto yang aman dan tepercaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved