Sabtu, 2 Mei 2026

Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Investasi Kripto Timothy Ronald Mandek Empat Bulan

Korban investasi kripto desak polisi segera bertindak setelah 4 bulan tanpa perkembangan, di tengah dugaan pelanggaran serius dan kerugian besar

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KRIPTO - Korban dugaan kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada pendiri Akademi Kripto mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan kasus. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Korban dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada mendatangi Polda Metro Jaya, mempertanyakan lambannya proses hukum selama empat bulan 
  • Kuasa hukum menyebut ribuan korban mengalami kerugian besar serta menemukan dugaan pelanggaran izin dan sertifikasi investasi 
  • Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti sebelum memanggil terlapor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak korban kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada pendiri Akademi Kripto mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Kuasa hukum perwakilan korban, Jajang, mengatakan proses hukum yang berjalan selama empat bulan terakhir sejak laporan dibuat belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurutnya dalam kasus ini ada ribuan korban mengalami kerugian besar.

"Kami tegaskan ini tidak mengada-ada semua fakta dan bukti telah kami kumpulkan serta serahkan kepada tim penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ungkap Jajang saat mendampingi korban.

Jajang menuturkan kasus ini bukan sekadar risiko investasi biasa, melainkan diduga kuat mengandung pelanggaran hukum.

Temuan yang didapati pihaknya bahwa terlapor tidak memiliki izin resmi terkait kelas edukasi kripto hingga ketiadaan sertifikasi sebagai penasihat investasi.

"Terlapor juga tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi sebagaimana diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya.

Baca juga: Perluas Basis Investor, Koin Kripto Bisa Diakses Lewat Minimarket

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti legalitas perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha dan berujung pada kerugian masyarakat luas.

Dalam proses penyelidikan, ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai tetap profesional. 

Sejumlah instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga lembaga terkait lainnya disebut telah dimintai keterangan.

Namun demikian, korban mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan pemanggilan resmi terhadap terlapor hingga saat ini. 

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim mengingat besarnya jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan.


"Empat bulan berjalan, belum ada pemanggilan resmi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Jajang juga mengungkap adanya dugaan upaya intervensi dalam penanganan perkara. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved