Selasa, 9 Juni 2026

Sambut Lebaran, Pemerintah Tetapkan WFA Selama Lima Hari Pada Maret 2026, Berikut Tanggalnya

Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan WFA bukan libur tambahan melainkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel.

Tayang:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tetap memastikan layanan publik esensial berjalan optimal meskipun ada imbauan WFA
  • Kebijakan WFA bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan WFA bukan libur tambahan melainkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel.

Baca juga: Tren WFA di Birokrasi Daerah, ASN Boleh Kerja di Luar Kantor

Nantinya, WFA akan diterapkan selama 5 hari, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–26–27 Maret 2026.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement itu tanggalnya 16-17-25-26-27 Maret itu 5 hari," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.

Surat edaran tersebut mengatur 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026. Serta 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul fitri, yakni 25–26–27 Maret 2026.

"Saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini.

Baca juga: 6 Ketentuan WFA Jelang Libur Tahun Baru 2026, Berlaku 29-31 Desember 2025

Rini menegaskan, pemerintah tetap memastikan layanan publik esensial berjalan optimal meskipun ada imbauan WFA. Layanan esensial yang dimaksud meliputi layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.

Ia juga meminta pimpinan instansi melakukan pengawasan berkelanjutan, membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor dan secara fleksibel, serta tetap mengedepankan akuntabilitas dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," tegas dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan WFA bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Ia mengimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mendorong perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing untuk memberikan kesempatan WFA bagi pekerja atau buruh pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember, Contraflow dan One Way Disiapkan hingga Imbauan WFA

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus-arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," tegas dia.

Yassierli menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Selain itu, upah selama WFA tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.

"Upah selaman WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan ditempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian berupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif," ungkap dia.

Namun demikian, WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

"Hal-hal tersebut diatas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegas Yassierli.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved