Pejabat BEI dan OJK Mundur
Pendaftaran Resmi Dibuka, Hasil Seleksi Pansel OJK Diumumkan di Laman BI dan Kemenkeu
Anggota pansel diisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merangkap sebagai ketua dengan 8 anggota termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo.
Ringkasan Berita:
- Anggota pansel diisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merangkap sebagai ketua dengan delapan orang anggota termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo.
- Pansel telah resmi membuka pendaftaran untuk calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
- Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Anggota pansel diisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merangkap sebagai ketua dengan delapan orang anggota.
Mereka adalah Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang EkoSuhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Pansel telah resmi membuka pendaftaran calon untuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,"dikutip dari siaran pers Pansel, Rabu, (11/2/2026).
Dalam seleksi yang dilakukan, calon pimoinan OJK harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Baca juga: Syarat Lengkap Calon Dewan Komisioner OJK, Bukan Pengurus Parpol!
Calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Seleksi Dewan Komisioner OJK
Mekanisme seleksi pimpinan OJK dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Panitia Seleksi OJK, Purbaya Jadi Ketua
Sebelumnya Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru sampai pada pembentukan panitia seleksi.
"Kan baru pembentukan Pansel," kata Prasetyo Hadi usai konferensi pers pengumuman insentif Lebaran dari pemerintah di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Prasetyo bilang, beberapa nama sudah diusulkan menjadi anggota Pansel yang nantinya akan berasal dari sejumlah unsur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kantor-OJK-OK.jpg)