Selasa, 14 April 2026

OJK Ingatkan Influencer yang Pompom Saham Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer yang melakukan praktik pompom saham dapat dijatuhi sanksi berat.

Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
OJK INGATKAN INFLUENCER SAHAM - Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer atau pemengaruh yang melakukan praktik pompom saham dapat dijatuhi sanksi berat. Dok: Endrapta Pramudhiaz 
Ringkasan Berita:
  • Influencer pasar modal yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi 
  • OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan di ruang digital

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer yang melakukan praktik pompom saham dapat dijatuhi sanksi berat.

Pompom saham merupakan praktik mendorong atau menggiring suatu saham agar harganya melonjak dan terlihat menarik bagi investor.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, influencer pasar modal yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Beberapa ketentuan yang dapat digunakan antara lain Pasal 90 dan Pasal 100 dalam beleid tersebut.

"Kaya kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan di ruang digital, termasuk saham

Menurut Kiki, aturan tersebut tidak mengatur orang per orang, melainkan aktivitasnya.

Artinya, siapa pun yang menyampaikan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat dapat dikenai ketentuan tersebut

"Jadi, kita enggak mengatur orangnya, tetapi aktivitas. Siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ujar Kiki.

Selain saham, POJK tersebut juga akan mencakup aktivitas promosi produk keuangan lainnya.

Baca juga: IHSG Ditutup Naik 1,50 Persen ke 8.396 Pada Senin 23 Februari

Ia mencontohkan, jika seseorang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, maka hal itu dapat terjerat aturan baru.

Ditemui di tempat sama, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut POJK tersebut ditargetkan terbit pada semester I 2026.

Menurut Hasan, aturan ini akan secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.

"Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut," kata Hasan.

Ia berharap dengan terbitnya POJK tersebut, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran di ruang digital.

Setiap pihak penyebar informasi diharapkan tunduk dan mengacu pada norma serta ketentuan yang akan diatur dalam POJK tersebut.

Dalam kasus terbaru terkait dengan influencer saham, OJK baru saja menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN karena terbukti memberikan informasi tidak benar terkait saham.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap sejumlah pelanggaran di pasar modal yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

OJK menjatuhkan total sanksi denda Rp 11,05 miliar dalam dua kasus pada rentang waktu tersebut.

Satu dari dua kasus itu melibatkan influencer BVN yang dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp 5,35 miliar.

Hasan Fawzi mengungkap influencer tersebut memiliki jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak.

Hasan mengatakan, kasus BVN berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan media sosial.

"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan Informasi yang tidak benar melalui sosial media," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

BVN terbukti memberi informasi tidak benar mengenai lebih dari satu saham atau merekomendasikan melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu.

Padahal, di saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial.

Selain itu, BVN juga melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FILM, dan BSML.

Dalam praktiknya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," ujar Hasan.

"Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, BVN dinilai melanggar sejumlah peraturan yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved