Ritel Modern Gerus Warung Kelontong di Daerah, Menkop Diminta Tinjau Ulang Perpres 112 Tahun 2007
Keberadaan ritel modern diyakini, berpengaruh pada nasib 3.500 pasar tradisional yang berdasarkan datanya harus gulung tikar.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendesak Menteri Koperasi RI (Menkop) Ferry Juliantono untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum APKLI Ali Mahsun Atmo, berkaca pada fenomena saat ini dimana keberadaan ritel modern yang makin marak di daerah-daerah bahkan merambah desa telah mengancam eksistensi warung kelontong dan UMKM.
Baca juga: Sektor Ritel Pengguna Musik Terbesar di Ruang Publik, LMKN: Indomaret Sudah Bayar Royalti
Ali mulanya membeberkan soal data jumlah warung kelontong sebelum adanya Perpres tersebut yang mencapai angka 6,1 juta warung di seluruh Indonesia.
"Waktu itu warung kelontong kita ada 6,1 juta di seluruh tanah air," kata Ali usai melakukan audiensi dengan APKLI di Kantor Kemenkop, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Namun, setelah berjalannya Perpres tersebut jumlah warung kelontong menjadi tergerus karena ekspansi ritel modern makin masif.
Bahkan kata dia, untuk di tahun 2015 lalu, toko kelontong atau warung UMKM hanya tersisa 5,1 juta atau terkikis 1 juta warung.
Keberadaan ritel modern itu juga diyakini Ali, berpengaruh pada nasib 3.500 pasar tradisional yang berdasarkan datanya harus gulung tikar.
"Kemudian berjalan pelaksanaan Perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta, tinggal 5,1 juta di seluruh tanah air. Dan pasar tradisional yang gulung tikar ada 3.500 pasar tradisional," ucap dia.
Kondisi itu diperparah dengan munculnya paket Kebijakan Pemerintah di tahun 2015 yang mempermudah dan memperlonggar izin ritel modern.
Kata dia, saat paket Kebijakan Pemerintah yang dimana di dalamnya juga ada Perpres 112 tahun 2007 itu, membuat nasib warung kelontong makin miris.
Berdasarkan datanya, hingga 2025 kemarin, jumlah warung kelontong hanya tersisa 3,9 juta warung atau terkikis 2,2 juta warung dibandingkan tahun 2007. Sementara itu, ritel modern yang memilki izin kata dia, terus bertambah hingga berjumlah 42 ribu.
"Di sinilah pertama kali Pak Menteri, ritel modern masuk ke kampung-kampung, ke desa-desa, yang hari ini totalnya yang berizin resmi ada 42.000, dan 2025 warung kelontong kita tersisa 3,9 juta," kata dia.
"Jadi saya laporkan kepada Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 Perpres 112 Tahun 2007 sampai 2025, sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," sambung Ali.
Atas kondisi ini, Ali meminta adanya tinjauan ulang dari pemerintah terhadap aturan atau paket kebijakan tahun 2015 dan Perpres nomor 112 tahun 2007 tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ferry-Juliantono-dan-Ketua-Umum-APKLI.jpg)