Selasa, 9 Juni 2026

Ritel Modern Gerus Warung Kelontong di Daerah, Menkop Diminta Tinjau Ulang Perpres 112 Tahun 2007

Keberadaan ritel modern diyakini, berpengaruh pada nasib 3.500 pasar tradisional yang berdasarkan datanya harus gulung tikar.

Tayang:
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
NASIB WARUNG KELONTONG - Menteri Koperasi RI (Menkop) Ferry Juliantono dan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun Atmo saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi RI (Kemenkop), Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ali mendesak adanya tinjauan ulang terhadap Perpres 112 tahun 2007 tentang ritel modern. [Rizki Sandi Saputra] 

Kata dia, jangan sampai keberadaan ritel modern justru merenggut nasib para pedagang kelontong yang berada di daerah-daerah.

"Untuk itu, di berbagai kesempatan saya selaku Ketua Umum hari ini juga menyampaikan ke Pak Menteri mohon ditinjau kembali Peraturan Presiden 112 (tahun) 2007 dan Paket Kebijakan September 2015," ucap dia.

Desakan itu juga dilakukan karena menurut dia, keberadaan warung kelontong di desa bisa membuat roda perekonomian berputar hanya di desa.

Sementara, berdasarkan temuan dirinya di Mojokerto, penghasilan yang diterima oleh ritel modern justru beralih ke Jakarta yang notabene seluruh ritel modern berkantor pusat di Jakarta.

"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh, dan ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," kata dia.

Baca juga: Ketua Banggar Sebut DPR Tak Punya Wewenang Tutup Ritel Modern

"Tapi kalau ritel modern, di kampung saya Mojokerto sana, warga desa yang beli, Pak Menteri, uangnya lari ke Jakarta ini, bukan berputar di kampung saya Mojokerto," tandas Ali.

Menyikapi desakan tersebut, Menkop Ferry menyatakan, pemerintah akan meninjau terlebih dahulu ada atau tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern berdasar pada Perpres 112 nomor 2007.

Kata dia, sejatinya dalam Perpres tersebut diatur kalau keberadaan ritel modern tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun warung kelontong.

"Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu," ucap dia.

"Nah, di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," sambung Ferry.

Meski begitu, Ferry memastikan kalau pemerintah akan turut melakukan kajian terhadap kedua aturan tersebut.

Kata dia, nantinya pemerintah pusat akan melakukan review bersama dengan pemerintah kabupaten kota hingga kepala daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

"Nah soal Perpres 112 dan paket kebijakan tadi disampaikan September 2015 itu akan kita sampaikan untuk menjadi kajian untuk kita akan review lagi. Kita akan bahas dengan teman-teman dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan para kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," tandas dia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved