Jumat, 10 April 2026

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan Jalan, Tak Boleh Asal Jadi 

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Edi Purwanto minta pemerintah evaluasi menyeluruh standar mutu dan sistem pengawasan pembangunan jalan.

Handout/IST
EVALUASI PEMBANGUNAN JALAN - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Edi Purwanto minta pemerintah evaluasi menyeluruh standar mutu dan sistem pengawasan pembangunan jalan. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Edi Purwanto minta pemerintah evaluasi menyeluruh standar mutu dan sistem pengawasan pembangunan jalan.
  • Edi menilai, evaluasi tersebut tidak boleh hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan proyek semata, melainkan harus mencakup seluruh rangkaian proses konstruksi.
  • Evaluasi harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, lelang, dan yang paling penting pengawasan di lapangan sampai masa pemeliharaan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar mutu dan sistem pengawasan pembangunan jalan.

Edi menilai, evaluasi tersebut tidak boleh hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan proyek semata, melainkan harus mencakup seluruh rangkaian proses konstruksi.

"Evaluasi ini jangan hanya tahap pelaksanaan proyek, tetapi harusnya dilaksanakan saat perencanaan, lelang, dan yang paling penting juga adalah pengawasan di lapangan sampai masa pemeliharaan," kata Edi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Edi, fungsi pengawasan terhadap proyek infrastruktur jalan saat ini masih tergolong lemah. 

Ia mengingatkan agar pembangunan jalan tidak sekadar mengejar target serapan anggaran, tetapi harus menghasilkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan berumur panjang.

Baca juga: Polisi Bantah Tetapkan Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan di Jalan Rusak

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Edi menegaskan bahwa infrastruktur tidak boleh dibangun asal jadi.

“Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jelas di dalam itu diatur bahwa jalan tidak boleh dibangun asal jadi, harus memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Maka kita minta seluruh jalan didata dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar mutu dan pengawasan pembangunan jalan," ujarnya.

Selain menyoroti kualitas konstruksi, Edi juga mendesak agar penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara proporsional dan tegas.

Ia menekankan bahwa perbaikan kualitas jalan akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi muatan.

“Keduanya berkaitan, ketika kualitas jalan kita sudah bagus tapi ODOL masih juga, ya remuk juga jalan kita," ucap Edi.

Baca juga: Zero ODOL Diterapkan di 2027, Kemenperin Sebut Industri Butuh Diberikan Insentif

Karena itu, Edi berharap penertiban ODOL dan peningkatan standar mutu pembangunan dapat berjalan seimbang demi terciptanya infrastruktur jalan yang berkelanjutan.

"Maka penertiban ODOL dan peningkatan standar mutu pembangunan harus seimbang, yang harapan kita dan seluruh masyarakat Indonesia bagaimana diharapkan terciptanya infrastruktur jalan yang baik dan berkelanjutan jangka panjang," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved