KPK Cecar Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK beberkan hasil pemeriksaan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.
Ringkasan Berita:
- KPK beberkan hasil pemeriksaan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.
- Pemanggilan Stanley pada Selasa (12/5/2026) kemarin di KPK untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan proyek di wilayah tersebut.
- Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan alat bukti terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.
Pemeriksaan ini merupakan langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Stanley pada Selasa (12/5/2026) kemarin di Gedung Merah Putih KPK secara spesifik ditujukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan proyek di wilayah tersebut.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara Sumut, saksi yang bersangkutan kemarin hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun di Balai PJN Sumut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Budi menerangkan bahwa langkah hukum ini difokuskan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting dan Dua Pejabat Lain Segera Jalani Sidang
Mengingat kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan, penyidik lembaga antirasuah merasa perlu melakukan pemeriksaan silang dan menggali kembali keterangan dari saksi-saksi yang juga pernah diperiksa pada pokok perkara terdahulu.
"Sehingga nanti apa namanya, kita riksa ulang ya untuk kebutuhan bukti-bukti dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Karena memang penyidikan yang menggunakan sprindik umum ini masih belum ada penetapan tersangka dan masih di lingkungan PUPR Sumut dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional atau PJN Wilayah Satu Sumatera Utara," ujar Budi.
Sebelumnya, dalam upaya mengusut tuntas potensi bancakan pada proyek infrastruktur lain di Sumatera Utara, KPK juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton.
Sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta turut dicecar oleh penyidik di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara pada awal Mei lalu.
Salah satu nama yang turut dimintai keterangan dalam rangkaian pengembangan ini adalah Topan Obaja Putra Ginting.
Mantan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang pernah menjabat sebagai eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua tersebut diperiksa untuk memetakan dinamika pengkondisian proyek.
Topan sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada awal April lalu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya menerima suap dalam kasus pokok perkara ini.
Dalam proses pencarian alat bukti baru yang masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum ini, penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang disinyalir memiliki peran aktif dan krusial dalam memuluskan proyek.
KPK tengah memetakan apakah praktik kotor pengaturan tender juga menjalar secara sistematis ke pengerjaan infrastruktur lainnya di luar temuan awal.