Menaker Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Minimal 25 Persen Pendapatan
Pemerintah berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pekerja sektor informal berbasis digital, dalam konteks ini pengemudi ojek online
Ringkasan Berita:
- Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan
- Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pekerja sektor informal berbasis digital, dalam konteks ini pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
Baca juga: THR ASN-TNI/Polri Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari 2026, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?
Yassierli menyampaikan, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," tutur Menaker dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Minimal 25 Persen Pendapatan
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah. Pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," ungkap Yassierli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BHR Keagamaan bagi mitra aktif berkisar antara Rp 150.000 - Rp 200.000.
"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda 2 dan roda 4 bisa sampai Rp 200.000," terang Menko Airlangga.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam melakukan perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada para pengemudi dan kurir online.
Selain itu, BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih cepat dari tenggat waktu tersebut.
Yassierli juga menyampaikan, pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menaker-bonus-hari-raya-2026-untuk-ojol.jpg)