Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2
Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggalakkan penguatan kompetensi calon Ahli K3 dalam mendorong budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di tempat kerja. Upaya ini dinilai penting seiring meningkatnya tantangan dan risiko kerja di berbagai sektor industri.
Untuk itu, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12-13 Mei 2026. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Evaluasi dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai bagian dari upaya memperluas penguatan kompetensi K3 di dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko tinggi.
Menurutnya, keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.
Baca juga: Beri Kesempatan Setara, Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas bersama Dunia Usaha
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan calon Ahli K3 Umum memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami dan menerapkan norma K3 di tempat kerja.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/2026).
Adapun materi yang diujikan pada kegiatan ini meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta manajemen risiko.
Menurut Ismail, evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Bentuk Direktorat Khusus untuk Fasilitasi Mantan Warga Binaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERKUAT-K3-Menteri-Ketenagakerjaan.jpg)