Selasa, 9 Juni 2026

Menaker Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Minimal 25 Persen Pendapatan

Pemerintah berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pekerja sektor informal berbasis digital, dalam konteks ini pengemudi ojek online

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Lita Febriani
BONUS HARI RAYA - Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 


Gubernur Diminta Aktif

Tak hanya menyasar perusahaan aplikasi, pemerintah juga meminta peran aktif pemerintah daerah. Para gubernur diminta untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan pemberian BHR Keagamaan.

Selain itu, kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan diinstruksikan untuk mengupayakan sekaligus memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Kita juga mengimbau kepada para gubernur, untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR Keagamaan," ucap Menaker Yassierli.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved