Respons Industri Terkait Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto
Fatwa ini menjadi referensi bagi investor Muslim di tengah meningkatnya jumlah investor kripto yang mencapai 20,7 juta orang di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih untuk investasi.
- Namun kripto dinilai tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi dan potensi mudarat dalam transaksi.
- Fatwa ini menjadi referensi bagi investor Muslim di tengah meningkatnya jumlah investor kripto yang mencapai 20,7 juta orang di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai ase digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
Baca juga: Korban Kripto Timothy Ronald Gelar Demo, Sampaikan 10 Tuntutan untuk DPR RI
“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony dikutip Rabu (11/3/2026).
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.
Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).
Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.
Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investas di tengah dinamika ekonomi global, sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-kripto-dan-Bitcoin-OK.jpg)