Sabtu, 30 Mei 2026

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Indonesia Percepat Ekosistem Aset Digital Teregulasi

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022 hingga Februari 2026. 

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
PAJAK KRIPTO - Tingginya penerimaan pajak kripto yang hampir menyentuh Rp2 triliun menunjukkan industri semakin matang dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022 hingga Februari 2026. 
  • Tingginya penerimaan pajak kripto yang hampir menyentuh Rp2 triliun menunjukkan industri semakin matang dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
  • Pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan ekosistem kripto yang teregulasi untuk menjaga stabilitas pasar digital dan memacu penerimaan negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan ekosistem kripto yang teregulasi untuk menjaga stabilitas pasar digital dan memacu penerimaan negara.

Langkah ini diarahkan untuk memastikan industri aset digital tumbuh secara berkelanjutan, transparan, serta memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022 hingga Februari 2026. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp1,93 triliun.

Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp875,31 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyatakan optimisme Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat pertumbuhan aset digital terbesar di Asia.

“Dengan menggabungkan kekuatan teknologi global dan pemahaman mendalam terhadap pasar lokal, kami optimistis Indonesia dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan aset digital terbesar di Asia,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (3/4/2026).

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem, Upbit menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Indonesia Crypto Exchange (ICEx). 

Kerja sama ini mencakup kolaborasi teknis dan operasional guna mempercepat pengembangan ekosistem kripto yang aman, teregulasi, dan berkelanjutan.

Baca juga: OJK: Penerimaan Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Rp376,12 M

Pertemuan strategis juga digelar di Seoul, Korea Selatan, yang dihadiri CEO Upbit Kyoungsuk Oh bersama delegasi Indonesia dari unsur pemerintah, Kadin, dan pelaku industri.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, teregulasi, dan terpercaya, sekaligus menghadirkan standar global dalam teknologi, kepatuhan, dan perlindungan investor,” jelasnya.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai capaian pajak kripto yang hampir menyentuh Rp2 triliun menunjukkan industri semakin matang dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur,” ujarnya.

Baca juga: OJK Berencana Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Sikap Industri

Ia menambahkan, transparansi data transaksi serta kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan. 

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis pajak ekonomi digital.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved