Selasa, 9 Juni 2026

Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Rp1,2 T: Menimbun dan Berkomplot dengan Orang SPBU

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi.

Tayang:
HO/IST/dok. Kompas/Nicholas Ryan Aditya
SINDIKAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi. 

Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.

Lalu pada 2026, Irhamni mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap.

Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.

Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.

"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

"Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan diperbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah," tuturnya.

Ia mengatakan proses tracing aset ini akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah stakeholder terkait.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved