Senin, 8 Juni 2026

Aturan Nutri Level Berlaku 2 Tahun Lagi, Industri Minta Waktu dan Ruang Berinovasi

Perbedaan aturan dengan negara lain seperti Singapura menjadi tantangan, namun Nutri Level diharapkan mendorong inovasi kemasan

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Lita Febriani
PENERAPAN NUTRI LEVEL - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria ditemui Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menerapkan Nutri Level dalam 2 tahun ke depan untuk mengelompokkan produk pangan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat, meski industri butuh waktu beradaptasi dan berharap fleksibilitas terutama terkait pemanis buatan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah bersiap menerapkan kebijakan pelabelan gizi atau Nutri Level dalam 2 tahun ke depan sebagai upaya menekan kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung dan stroke.

Sistem ini akan mengelompokkan produk pangan berdasarkan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) ke dalam empat kategori, mulai dari A hingga D, dengan kode warna dari hijau hingga merah untuk memudahkan konsumen memilih produk yang lebih sehat.

Baca juga: Industri Minta Masa Transisi Penerapan Nutri Level pada Produk Kemasan Jadi 5 tahun

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria menilai, kebijakan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi.

"Nutri Level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya," tutur Merri kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Saat ini industri sebenarnya sudah memiliki acuan terkait batas kandungan gula, seperti ketentuan dari Badan POM yang menetapkan 6 gram gula per 100 ml.

Dengan dasar tersebut, industri dinilai masih memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri, sebab selama ini aturan tersebut telah menjadi acuan.

"Saat ini sebetulnya sudah ada peraturan dari Badan POM yang menyebutkan 6 gram per 100 ml kandungan gula. Kalau implementasi ini yang tetap dipegang, kami yakin industri masih memiliki kemampuan untuk mengikuti aturan karena selama ini industri sudah mencoba mengikuti kebijakan yang sudah ada," jelasnya.

Meski demikian, pentingnya fleksibilitas bagi industri untuk terus berinovasi, khususnya dalam penggunaan alternatif pemanis.

Baca juga: Kepala BPOM: Industri Minta Masa Transisi Penerapan Nutri-Level Diperpanjang pada Produk Kemasan

Pada aturan Nutri Level yang ada di Indonesia saat ini, gula buatan belum terakomodir, sehingga produk yang mengandung gula buatan masuk dalam kategori C.

"Industri juga sangat berharap diberikan ruang untuk berinovasi karena memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan. Di Nutri Level yang ada, gula buatan belum diakomodir, jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C," ucap Merri.

Pendekatan tersebut berbeda dengan yang diterapkan di negara lain seperti Singapura, yang masih memberikan ruang bagi produk dengan pemanis buatan untuk masuk kategori lebih baik.

"Kalau kita mengacu ke Singapura, di Singapura dengan penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B. Hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi Nutri Level yang ada dan industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi," terangnya. 

Aturan Nutri Level di Indonesia resmi diterapkan mulai April 2026 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini mewajibkan pencantuman label gizi pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved