Sabtu, 25 April 2026

Industri Minta Masa Transisi Penerapan Nutri Level pada Produk Kemasan Jadi 5 tahun

BPOM mengungkapkan pelaku industri pangan kemasan meminta tenggat waktu lebih panjang dalam penerapan sistem Nutri-Level pada produk mereka.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana pada salah satu toko penjual makanan ringan di Jalan Raya Bogor, Jakarta. BPOM mengungkapkan pelaku industri pangan kemasan meminta tenggat waktu lebih panjang dalam penerapan sistem Nutri-Level pada produk mereka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan sistem Nutri-Level pada produk kemasan diminta diperpanjang.
  • Permintaan ini muncul di tengah upaya pemerintah mematangkan aturan teknis terkait label gizi tersebut.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pelaku industri pangan kemasan meminta tenggat waktu lebih panjang dalam penerapan sistem Nutri-Level pada produk mereka.

Permintaan ini muncul di tengah upaya pemerintah mematangkan aturan teknis terkait label gizi tersebut.

Baca juga: Harga Obat di RI Terancam Naik akibat Perang Timur Tengah, BPOM dan Industri Siapkan Strategi 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, saat ini kebijakan nutri-level masih dalam proses harmonisasi.

Meski soal penerapannya telah diputuskan, aturan turunan yang mengatur detail implementasi masih dibahas bersama sejumlah stakeholder, termasuk pelaku industri.

"Kami BPOM inginnya masa transisi ini cukup 2 tahun tapi pihak industri pengennya 5 tahun. Nanti dikompromikan. Untuk sekarang sudah masuk proses harmonisasi," kata dia di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Untuk saat ini, penerapan Nutri-Level masih bersifat sukarela. BPOM mendorong pelaku usaha mulai mengadopsi sistem tersebut sebagai bagian dari edukasi kepada konsumen terkait kandungan gizi produk pangan.

Karena itu pemerintah memberikan tenggat waktu selama 2 tahun.

"Jangan terlalu lama. Tapi kan pemerintah harus mengerti juga pelaku industri ini merubah kemasannya membutuhka biaya. Jadi untuk sekarang ini masih bersifat volunteer atau sukarela," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan ini merupakan untuk mengatur penyajian informasi nilai gizi pada produk pangan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Ke depan, setelah aturan teknis difinalkan dan masa transisi disepakati, Nutri-Level akan diberlakukan secara wajib bagi pada produk pangan kemasan.

Apa Itu Nutri-Level?

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan untuk membantu masyarakat memilih produk makanan atau minuman yang lebih sehat yang merujuk pada kandungan GGL (gula, garam dan lemak).

Aturan ini diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat dalam memilih minuman dan makanan yang lebih sehat untuk menekan penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua.
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah
  • Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B
  • Level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman nutri-level ini didasari pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved