Rabu, 29 April 2026

Cegah Kecelakaan Laut, Kapal Berbendera Indonesia Wajib Sertifikasi Garis Muat

Sertifikasi garis kapal diberlakukan pada kapal berbendera Indonesia guna menekan risiko kecelakaan pelayaran akibat kelebihan muatan.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/dok.
WAJIB DISERTIFIKASI - Sertifikasi garis kapal diberlakukan pada kapal berbendera Indonesia guna menekan risiko kecelakaan pelayaran akibat kelebihan muatan. 

Ringkasan Berita:
  • Sertifikasi garis kapal diberlakukan pada kapal berbendera Indonesia guna menekan risiko kecelakaan pelayaran akibat kelebihan muatan
  • Kepatuhan terhadap standar tersebut juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan pasar global terhadap kapal berbendera Indonesia.
  • Pengukuran berat muatan curah berdasarkan perubahan sarat (draft) kapal sebelum dan sesudah proses bongkar muat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat implementasi sertifikasi garis muat kapal. Sertifikasi tersebut diperuntukkan kapal berbendera Indonesia guna menekan risiko kecelakaan pelayaran akibat kelebihan muatan

Dalam upaya tersebut, PT Sucofindo (Persero) mengambil peran melalui penguatan edukasi teknis draught survey kepada jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis pada 15 April 2026, yang berfokus pada peningkatan pemahaman perhitungan muatan kapal tongkang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kapal.

Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo (Persero) Sorong Cabang Timika Capt. Awaluddin, mengatakan sertifikasi garis muat kapal merupakan instrumen penting dalam sistem keselamatan pelayaran nasional.

"Penerapan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan stabilitas kapal, terutama saat menghadapi cuaca buruk atau gelombang tinggi, sekaligus menekan risiko kelebihan muatan,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima Tribun, Jumat(24/4/2026).

Menurut dia, kepatuhan terhadap standar tersebut juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan pasar global terhadap kapal berbendera Indonesia.

Perusahaan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui layanan teknis, salah satunya perhitungan muatan kapal tongkang yang mengacu pada prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Baca juga: DPR: Usulan Purbaya Soal Pajaki Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Baru


Ia menegaskan, akurasi dan objektivitas data teknis menjadi faktor krusial dalam mendukung proses validasi kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, lanjut Awaluddin, pihaknya juga berperan sebagai penyedia keahlian teknis (expertise) untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap standar sertifikasi terbaru di sektor kemaritiman.

Peran tersebut ditopang oleh infrastruktur perusahaan yang mencakup 68 laboratorium, 29 kantor cabang, dan 93 titik layanan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan draught survey, Sucofindo melakukan pengukuran berat muatan curah berdasarkan perubahan sarat (draft) kapal sebelum dan sesudah proses bongkar muat, termasuk memperhitungkan perubahan berat non-muatan selama operasional.

Baca juga: Blokade Selat Hormuz Bikin Biaya Kapal Melintas di Terusan Panama Meroket

Proses tersebut dilakukan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengukuran teknis, hingga pelaporan hasil.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara akurat dan transparan untuk memberikan kepastian kuantitas muatan,” kata Awaluddin.

Selain draught survey, perusahaan juga menyediakan berbagai layanan survei kemaritiman lain, seperti bunker survey, towing and lashing survey, cargo stowage survey, cleanliness survey, hose test, dan damage survey serta layanan survey maritim lainnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved