Jumat, 1 Mei 2026

Menteri Ara Tegaskan Pemerintah Hadapi Gugatan Polemik Pembangunan 1.000 Rusun di Tanah Abang

Pemerintah akan tetap melakukan beragam upaya untuk mempertahankan aset milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUSUN DI TANAH ABANG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait alias Ara saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PKP RI, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ara menyatakan, pemerintah siap menghadapi gugatan terkait polemik lahan di Tanah Abang. 

Tegaskan Lahan di Tanah Abang Milik Negara

Pemerintah telah menegaskan kalau tiga lokasi lahan yang sebelumnya menimbulkan polemik saat Menteri Ara melakukan survei untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang adalah aset negara.

Kata Ara, hal itu didasarkan setelah negara melalui Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan terhadap lahan yang sebelumnya berpolemik tersebut.

Diketahui, polemik tersebut timbul saat pemerintah melakukan survei ke lahan yang hendak dibangun rusun, namun, ada pihak lain yang menyatakan kalau lahan tersebut adalah milik ahli waris seorang warga.

"Kan waktu saya datang ke sana, kami sudah koordinasi, kami yakin itu tanah negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara, kan itu aja. Nah sekarang kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara, tentu harus digunakan untuk kepentingan negara Republik Indonesia. Jadi itu," kata Ara saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dimana, berdasarkan data yang terekam dan dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, tiga lokasi lahan termasuk di Pasar Tasik tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia.

Kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Lahan (Kementerian ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono hal itu terekam dalam sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 tahun 2008 atas nama PT KAI.

"Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR-BPN bidang tanah tersebut atas nama PT KAI yang tercatat HPL no.17 dan HPL no. 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai," kata Tedjo.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, Pak. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap dia.

Dengan begitu kata Menteri Ara, seluruh aset yang tercatat milik negara maka pemanfaatannya juga diperuntukkan oleh negara untuk masyarakat.

Ara bahkan menegaskan, pemerintah akan berani untuk memperjuangkan apa yang sejatinya milik aset negara tersebut.

"Seperti diajarkan Presiden Prabowo bahwa tanah air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita apalagi itu adalah aset negara. Saya pikir kita sebagai anak buahnya Presiden Prabowo harus berani menegakkan aturan apalagi tujuannya untuk kepentingan rakyat," tutur Ara.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved