Jumat, 1 Mei 2026

Menteri Ara Tegaskan Pemerintah Hadapi Gugatan Polemik Pembangunan 1.000 Rusun di Tanah Abang

Pemerintah akan tetap melakukan beragam upaya untuk mempertahankan aset milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUSUN DI TANAH ABANG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait alias Ara saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PKP RI, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ara menyatakan, pemerintah siap menghadapi gugatan terkait polemik lahan di Tanah Abang. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tetap lanjutkan pembangunan 1.000 rusun di Tanah Abang meski digugat ahli waris.
  • PT Kereta Api Indonesia disebut sebagai pemilik sah lahan berdasarkan data ATR/BPN.
  • Maruarar Sirait menegaskan negara siap hadapi gugatan demi kepentingan rakyat.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menyatakan, pemerintah akan tetap membangun sekitar 1.000 unit rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang meski polemik terhadap sengketa lahan tersebut berlanjut.

Sebab kata Ara, pemerintah sudah memastikan kalau lahan yang berpolemik tersebut berstatus milik negara dalam hal ini di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Jadi kita tetap konsisten untuk membangun buat rusun. Buat nanti kita lihat di situ buat peruntukannya ya. Kemarin arahan dari Pak Ketua Satgas tentu ada berbagai tempat, ada yang buat MBR, ada juga yang buat menengah tanggung ya, dan kombinasi-kombinasi dari itu," kata Ara kepada awak media di Kantor Kementerian PKP RI, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Tinjau Rumah Subsidi di Banten, Menteri PKP Tekankan Standar Kualitas Bangunan

Saat disinggung soal adanya gugatan terhadap lahan yang berpolemik tersebut oleh ahli waris, Sulaeman Effendi yang mengklaim memilki lahan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ara menyatakan, pemerintah siap menghadapi.

Kata Ara, pemerintah akan tetap melakukan beragam upaya untuk mempertahankan aset milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Siap, harus siap. Kita harus siap. Masa nggak siap. Kita negara, negara harus siap ya, menggunakan aset untuk kepentingan rakyat," tutur dia.

Terkini, Ara juga memastikan PT KAI telah memasang plang kepemilikan lahan terhadap tiga titik lahan yang bersengketa di Tanah Abang tersebut.

Kata dia, dengan sudah dipasanginya plang tersebut, maka hal itu sudah dipastikan pembangunan akan tetap berlanjut.

Terlebih kata Ara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahaan Hashim Djojohadikusumo secara tegas meminta agar pembangunan rusun itu berlanjut.

"PT Kereta Api sudah pasang plang di sana ya. PT Kereta Api sudah pasang plang kalau nggak salah hari Senin lalu ya, saya minta pasang plang dan tadi pagi saya koordinasi ketat sama PT Kereta Api dan kita semua juga kemarin juga dari BUMN juga datang. Pak Dedi ketemu dengan Pak Hashim. Kita dapat arahan dan dari Pak Hashim untuk lanjut," tegas dia.

Sebagai informasi, seseorang bernama Sulaeman Effendi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, Sulaeman menunjuk tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

Adapun pihak yang menjadi tergugat meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.

Gugatan itu diajukan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara ahli waris dengan pemerintah.

Tegaskan Lahan di Tanah Abang Milik Negara

Pemerintah telah menegaskan kalau tiga lokasi lahan yang sebelumnya menimbulkan polemik saat Menteri Ara melakukan survei untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang adalah aset negara.

Kata Ara, hal itu didasarkan setelah negara melalui Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan terhadap lahan yang sebelumnya berpolemik tersebut.

Diketahui, polemik tersebut timbul saat pemerintah melakukan survei ke lahan yang hendak dibangun rusun, namun, ada pihak lain yang menyatakan kalau lahan tersebut adalah milik ahli waris seorang warga.

"Kan waktu saya datang ke sana, kami sudah koordinasi, kami yakin itu tanah negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara, kan itu aja. Nah sekarang kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara, tentu harus digunakan untuk kepentingan negara Republik Indonesia. Jadi itu," kata Ara saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dimana, berdasarkan data yang terekam dan dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, tiga lokasi lahan termasuk di Pasar Tasik tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia.

Kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Lahan (Kementerian ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono hal itu terekam dalam sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 tahun 2008 atas nama PT KAI.

"Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR-BPN bidang tanah tersebut atas nama PT KAI yang tercatat HPL no.17 dan HPL no. 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai," kata Tedjo.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, Pak. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap dia.

Dengan begitu kata Menteri Ara, seluruh aset yang tercatat milik negara maka pemanfaatannya juga diperuntukkan oleh negara untuk masyarakat.

Ara bahkan menegaskan, pemerintah akan berani untuk memperjuangkan apa yang sejatinya milik aset negara tersebut.

"Seperti diajarkan Presiden Prabowo bahwa tanah air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita apalagi itu adalah aset negara. Saya pikir kita sebagai anak buahnya Presiden Prabowo harus berani menegakkan aturan apalagi tujuannya untuk kepentingan rakyat," tutur Ara.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved