Rabu, 29 April 2026

Tinjau Rumah Subsidi di Banten, Menteri PKP Tekankan Standar Kualitas Bangunan

Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau kualitas rumah subsidi di Banten guna menjamin standar bangunan yang layak bagi masyarakat.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
HO/IST
KUALITAS RUMAH SUBSIDI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berdialog dengan calon penghuni saat meninjau proyek rumah subsidi di Serang, Banten, Selasa (28/4/2026). Peninjauan tersebut bertujuan memastikan kelaikan dan kualitas fisik bangunan sebelum resmi diserahterimakan kepada masyarakat penerima manfaat. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri PKP meninjau langsung untuk memastikan rumah subsidi bagi MBR memiliki kualitas bangunan yang aman dan layak huni.
  • Pemerintah mulai memfasilitasi "Masyarakat Berpenghasilan Tanggung" (MBT) yang sulit menjangkau rumah komersial namun tidak masuk kriteria subsidi APBN.
  • Program perumahan nasional kini semakin inklusif dengan menjangkau pekerja mandiri, mulai dari tukang odong-odong hingga pedagang pecel lele.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung proyek rumah subsidi di Serang, Banten, Selasa (28/4/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas fisik bangunan sebelum diserahterimakan kepada masyarakat.

Di sela kegiatan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Maruarar mengingatkan para pelaku usaha properti untuk konsisten menjaga mutu konstruksi. Ia menilai kualitas hunian adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat yang menjadikan rumah tersebut sebagai tempat tinggal utama.

“Saya mengapresiasi pihak-pihak yang komit dan konsisten membangun rumah subsidi dengan kualitas yang sangat baik,” tegas Maruarar saat meninjau kawasan Puri Harmoni Indah, Serang, Selasa (28/4/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menekankan bahwa pengawasan mutu tetap menjadi prioritas pemerintah guna menjamin hak konsumen atas hunian yang aman dalam jangka panjang.

Jangkau Tukang Odong-odong dan Pedagang Lele

Dalam kunjungannya, Menteri yang akrab disapa Ara ini berdialog langsung dengan sejumlah calon penghuni yang berasal dari sektor informal.

Mereka di antaranya adalah pedagang makanan ringan, tukang odong-odong keliling, hingga pedagang pecel lele yang kini mulai memiliki akses ke hunian permanen.

Meski akses terbuka, tantangan administratif tetap membayangi.

Manager Business Development Vista Land Group, Arif Budiman Suselo, mengungkapkan bahwa riwayat kredit macet, termasuk akibat pinjaman online (pinjol), masih menjadi kendala utama pengajuan KPR.

"Selama ada surat lunas, proses pengajuan masih bisa dilanjutkan. Ini sangat membantu masyarakat sektor informal untuk memiliki rumah pertama," jelas Arif.

Baca juga: Industri Manufaktur Nasional di April 2026 Melambat Tertekan Krisis Energi

Solusi 'Masyarakat Berpenghasilan Tanggung' 

Hal baru yang menjadi sorotan adalah upaya pemerintah memfasilitasi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Kelompok ini merupakan warga dengan pendapatan di atas ambang batas kriteria subsidi pemerintah, namun belum mampu menjangkau harga rumah komersial murni.

Salah satu solusinya adalah skema KPR Sejahtera yang menggunakan dana internal perbankan sepenuhnya tanpa membebani anggaran subsidi negara.

"Kami mendukung dengan dana sendiri, tidak mengambil subsidi dari pemerintah. Dengan plafon hingga Rp350 juta, masyarakat tetap bisa menikmati cicilan ringan," ungkap Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong.

Baca juga: Pasar Properti 2026 di Fase Penyesuaian, Pembeli Makin Rasional Ambil Keputusan

Pasar Serang Meningkat 15 Persen

Minat masyarakat terhadap rumah subsidi di wilayah Serang terpantau terus tumbuh positif.

Hingga kuartal pertama 2026, volume penjualan tercatat naik sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan hunian tetap menjadi prioritas utama masyarakat, baik dari kalangan ASN, karyawan swasta, maupun pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pertumbuhan sektor perumahan kini diikuti dengan pengetatan standar kualitas bangunan sebagai upaya perlindungan jangka panjang bagi konsumen.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved