Sabtu, 2 Mei 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Siapa Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan di Perlintasan Kereta? Ini Kata Pengamat 

Kebiasaan menerobos palang pintu dan tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman masih menjadi penyebab utama insiden.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
TAKSI GREEN SM - Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Taksi listrik Green SM Indonesia menjadi sorotan setelah musibah tabrakan Kereta Argo Bromo yang menghantam KRL commuterline di Stasiun Bekasi Timur. Sebab, sebelum kejadian tersebut, ternyata didahului peristiwa tabrakan lain tak jauh dari stasiun yang melibatkan operator taksi Green SM. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan di perlintasan kereta umumnya menjadi tanggung jawab pengemudi jika melanggar aturan dan menerobos palang.
  • PT Kereta Api Indonesia tidak bertanggung jawab kecuali ada kelalaian operator, namun wajib menjamin keselamatan penumpang.
  • Pengamat menekankan solusi berupa perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, dan peningkatan disiplin masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Minimnya pengawasan dan lemahnya sistem keselamatan membuat titik-titik perlintasan ini kerap menjadi lokasi kecelakaan tragis yang menimbulkan korban jiwa.

Persoalan ini belum terselesaikan secara menyeluruh, apalagi banyaknya pelanggaran oleh pengguna jalan, termasuk kebiasaan menerobos palang pintu saat kereta akan melintas.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta

Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan nekat melintasi rel saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengamat Perkeretaapian Indonesia Joni Martinus menyampaikan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan memiliki kewajiban berhenti, mendahulukan kereta api, serta memberikan prioritas di perlintasan sebidang.

"Pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil," jelas Joni dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).

Pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, kecuali terbukti ada kelalaian dari pihak operator melalui investigasi yang objektif.

Di sisi lain, tanggung jawab berbeda berlaku terhadap penumpang kereta api.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI wajib menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.

Hal ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami, mulai dari biaya pengobatan bagi korban luka hingga santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.

Untuk menekan angka kecelakaan, Joni menawarkan tiga solusi utama.

Pertama, perbaikan infrastruktur melalui evaluasi perlintasan sebidang secara berkala, termasuk opsi penutupan, peningkatan sistem keselamatan, atau pembangunan flyover dan underpass.

"Maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai Rp 4 triliun guna membenahi perlintasan sebidang," ungkap Joni.

Ia menilai langkah paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang banyak tersebar di berbagai daerah.

Kedua, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta. Penindakan tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan.

Ketiga, perubahan budaya masyarakat.

KECELAKAAN KERETA - Grafis Kecelakaan KA Argo Anggrek vs KRL di Bekasi. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi-Jakarta.  Kecelakaan tersebut terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden ini dilaporkan telah menewaskan 7 orang.
KECELAKAAN KERETA - Grafis Kecelakaan KA Argo Anggrek vs KRL di Bekasi. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi-Jakarta. Kecelakaan tersebut terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026) malam. (HO/IST/ChatGPT)

 Joni menegaskan bahwa kesadaran pengguna jalan menjadi faktor kunci dalam menekan kecelakaan.

Kebiasaan menerobos palang pintu dan tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman masih menjadi penyebab utama insiden.

"Padahal dalam Pasal 116 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas dan jika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama," imbuhnya.

Data menunjukkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia.

Tahun 2023 meningkat menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal. Pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal, sementara hingga 2025 tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban meninggal dunia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, operator kereta, maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved