Insentif Kendaraan Listrik
Insentif Mobil Listrik Belum Jelas, Pelaku Usaha Minta Kepastian
Pemerintah belum menyebutkan skema seperti apa yang akan diberikan untuk merealisasikan insentif bagi kendaraan listrik tahun ini.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah sebelumnya telah menggulirkan berbagai insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2025, insentif mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan tertentu, terutama yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Memasuki 2026, pemerintah kembali memberi sinyal kelanjutan insentif dengan kuota yang disebut mencapai 200.000 unit, 100.000 unit untuk motor listrik dan 100.000 unit untuk mobil listrik.
Baca juga: Industri Otomotif Menunggu Kepastian Insentif Mobil Listrik Tahun 2026
Sayangnya, pemerintah belum menyebutkan skema seperti apa yang akan diberikan untuk merealisasikan insentif bagi kendaraan listrik tahun ini.
Product Manager MG Motor Indonesia Eko Fachruroji menilai skema insentif seperti tahun lalu masih menjadi opsi paling ideal bagi industri.
"Kalau menurut kami yang pas pastinya seperti tahun lalu. Artinya tahun lalu 100 persen insentif untuk PPN, kita bicara VAT (Value Added Tax). Berita terkini terkait adanya sinyal dari kementerian, pemerintah terkait bahwa nanti akan dikaji lagi karena mungkin keadaan ekonomi seperti ini, terus juga ingin push EV industry. Kami happy selaku pelaku di industri mobil. Cuma memang butuh, kami menunggu terkait operasionalnya," tutur Fachru dalam Media Drive MG S5 EV Jakarta-Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Saat ini industri masih menanti kejelasan teknis, termasuk kemungkinan adanya perbedaan insentif berdasarkan jenis baterai.
Dengan belum jelasnya skema final, pelaku industri kini memilih menunggu kepastian regulasi sambil berharap kebijakan yang diambil pemerintah mampu menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.
"Sempat juga disebutkan ada beberapa kriteria kayak baterai mungkin nanti yang akan dapat insentif yang full nikel atau nanti yang LFP, mungkin dapat tapi porsinya berbeda. Tapi kami harapkan pemerintah lebih mendukung lagi industri otomotif dan yang pasti kami akan follow regulasi dari pemerintah," terang Fachru.
Terkait kuota 100.000 unit mobil listrik, Fachru menilai angka tersebut berpotensi belum cukup untuk mendorong pertumbuhan pasar secara optimal.
"Kalau ditanya kita cukup atau enggak, pastinya kita bilang akan kurang ya. Artinya untuk lebih push lagi industri ini biar lebih berkembang lagi. Tapi tentu pemerintah punya hitung-hitungan, melihat seberapa besar impact ke market, kemudian kekuatan fiskal dari pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaku industri masih membutuhkan rincian implementasi sebelum dapat menilai dampaknya secara menyeluruh.
"Kami perlu menerima (aturan) secara detailnya dulu. Oke 100.000, 200.000, tapi implementasi akan seperti apa, terus kemudian di titik mana yang akan disubsidi. Itu yang kami perlu, yang kami butuhkan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Product-Manager-MG-Motor-Indonesia-Eko-Fachruroji.jpg)