Gojek Turunkan Potongan Komisi ke Driver dari 20 Persen Jadi 8 Persen
Di Perpres tersebut potongan komisi ke driver dibatasi maksimal 8 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
Dalam aturan tersebut pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta mendapatkan akses ke BPJS kesehatan.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” katanya.
Dalam pidatonya Prabowo menyinggung mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dengan Ojol. Selama ini dari penghasilan yang didapat Ojol mendapatkan potongan 20 persen untuk aplikator.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, tetapi aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? bagaimana 15 persen? berapa? Sepuluh persen?"
Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Preskon-Gojek-soal-potongan-komisi-driver-OK.jpg)