Menhub: Tiga Tahun Terjadi 1.058 Kecelakaan Kereta di Perlintasan Sebidang
Sebanyak 80 persen kecelakaan kereta api di Indonesia terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas dan didominasi pengendara motor.
Ringkasan Berita:
- Terjadi 1.058 kejadian kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang dalam tiga tahun terakhir.
- Sebanyak 80 persen kecelakaan kereta api di Indonesia terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas dan didominasi pengendara sepeda motor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan terjadi 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dalam tiga tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI membahas kecelakaan maut Kereta api listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kamis (21/5/2026).
Dudy mengatakan, meski angka total cukup tinggi, namun terjadi tren penurunan jumlah kecelakaan sejak tahun 2024 hingga Mei 2026.
"Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025, dan 102 kejadian hingga 31 Mei 2026. Ini menunjukkan langkah peningkatan keselamatan mulai berdampak positif, meski perbaikan harus terus diperkuat," kata Dudy dalam rapat.
Dudy membeberkan, sekitar 80 persen kecelakaan kereta api di Indonesia terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas dan didominasi pengendara sepeda motor.
"Mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga dengan proporsi mencapai sekitar 80 persen, terdiri dari sepeda motor sebesar 55 persen, mobil sebesar 45 persen," ujarnya.
Dudy juga menjelaskan, keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia dibangun di atas empat pilar utama sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015.
Baca juga: DPR Minta Proyek Double Double Track Dipercepat Tanpa Perlu Tunggu Rekomendasi KNKT
Pertama, adalah aspek sarana, yang menitikberatkan pada pemeriksaan dan perawatan berkala agar seluruh rangkaian kereta layak secara teknis maupun operasional.
Kedua, aspek prasarana yang meliputi keandalan jalur, jembatan, terowongan, hingga fasilitas operasi seperti persinyalan dan telekomunikasi.
Ketiga, aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Dudy menegaskan pentingnya kompetensi dan sertifikasi petugas, serta kepatuhan terhadap regulasi dan SOP.
Baca juga: MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Dilakukan Bertahap dan Terukur, Ingat Dampaknya
"Termasuk kepatuhan terhadap grafik perjalanan kereta api atau Gapeka sesuai PP Nomor Nomor 61 Tahun 2016," ungkapnya.
Terakhir adalah faktor luar, yang mencakup mitigasi terhadap cuaca ekstrem, bencana alam, serta penanganan khusus pada perlintasan sebidang di daerah pemantauan khusus.
Sebanyak 16 orang meninggal dalam kecelakaan maut Kereta api listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu. Sementara itu, ratusan lainnya mengalami luka-luka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raker-Menhub-Komisi-V-DPR-RI.jpg)